Komitmen Jaga Lingkungan, PT RAPP Dukung Program Konservasi Bersama Masyarakat,

Riau | Selasa, 20 Desember 2022 - 09:14 WIB

Komitmen Jaga Lingkungan, PT RAPP Dukung Program Konservasi Bersama Masyarakat,
Gubernur Riau Syamsuar (empat kiri), Direktur PT RAPP Mhd Ali Shabri (tiga kanan) menyiram pohon saat menghadiri peluncuran program konservasi bersama masyarakat di Hotel Novotel, Senin (19/12/2022). (DISKOMINFOTIK RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung adanya penandatanganan nota kesepahaman program konservasi bersama masyarakat, antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tasik Besar Serkap (TBS), PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) dan Masyarakat di Hotel Novotel Pekanbaru, Senin (19/12).

Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, kekayaan alam di Provinsi Riau yang di antaranya berupa sumber daya hutan harus dapat dikelola secara bijaksana agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sistim penyangga kehidupan.


“Kita memiliki keyakinan, bahwa pengelolaan sumber daya alam secara tidak bijaksana akan menimbulkan berbagai bencana lingkungan, seperti kekeringan, banjir, karhutla dan fenomena perubahan iklim yang sangat merugikan dan mengancam kehidupan kita semua,” kata Gubri Syamsuar, Senin (19/12).

Karena itu, Gubri sangat menyambut baik dan menyampaikan penghargaan atas inisasi kerja sama yang dibangun unsur Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Siak dan Pelalawan, Perguruan Tinggi, LSM dan masyarakat, dengan dukungan pelaku usaha yakni PT RAPP.

Terlebih lagi, program konservasi bersama masyarakat yang akan dikembangkan merupakan bentuk kolaborasi para pihak, untuk mewujudkan kelestarian hutan dan ekosistem gambut di tingkat tapak, termasuk perbaikan aspek sosial ekonomi masyarakatnya.

“Hal ini akan mendukung kebijakan nasional pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan kontribusi Provinsi Riau terhadap National Determined Contribution (NDC), sekaligus aksi mitigasi dan adaptasi pembangunan rendah karbon sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Riau pada tahun 2020,” kata Gubri.

Program konservasi bersama masyarakat berisi serangkaian kegiatan berbasis masyarakat dengan pendekatan karbon net sink sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. “Aktivitas yang dilakukan juga merupakan bagian pelaksanaan rencana kerja subnasional Indonesia FOLU Net Sink 2030 Provinsi Riau yang dimaksudkan untuk meningkatkan tutupan hutan sebagai cadangan karbon dan penyerap emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia,” kata Gubri.

Selain itu, program ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berwawasan lingkungan yang dikemas dalam rencana aksi Riau Hijau, dengan tiga kebijakan utama, yakni meningkatkan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas pengelolaan SDA, dan meningkatkan bauran energi dari SDA terbarukan.

“Rencana Aksi diarahkan pada perbaikan kualitas LH (IKLH) dan pengurangan emisi GRK sebagai pemicu fenomena perubahan iklim.  Dua sasaran ini merupakan indikator kinerja utama urusan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah yang perlu dukungan para pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha di wilayah kelola KPH,” jelasnya.

Program konservasi bersama masyarakat yang akan dilaksanakan secara kolaboratif dan partisipatif ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kawasan konservasi di luar konsesi PT RAPP dengan melibatkan masyarakat di tingkat tapak, meningkatkan ekonomi masyarakat melalui kegiatan agribisnis sesuai skema Sustainable Development Goals (SDG) dan Community Development serta membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan dan masyarakat lokal untuk pengelolaan Hutan Lestari.

“Meskipun masih pada tahap pilot project di lima desa di Kabupaten Siak dan Pelalawan, kami memiliki keyakinan program ini akan memberikan multiplier effect yang sangat banyak, baik peningkatan ekonomi, sosial maupun mutu lingkungan hidup,” harap Gubri.

Ia juga berharap program ini dapat menjadi pilot project bagi kabupaten kota lain di Riau. “Ke depan, penandatanganan MoU Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dan Dukungan Program Mata Pencaharian Berkelanjutan ini bisa dilaksanakan di kabupaten kota lainnya di Riau,” kata Gubri.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod menambahkan, kegiatan ini merupakan dukungan terhadap Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 yang merupakan program pemerintah untuk penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Menurutnya, nota kesepahaman Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dan Dukungan Program Mata Pencaharian Berkelanjutan mendukung kegiatan FOLU Net Sink 2030 serta Program Riau Hijau. “Ke depannya diharapkan sebagai model dan contoh bagi KPH lain yang ada di Riau dalam melaksanakan Kegiatan Konservasi bersama Masyarakat,” kata Murod.

Direktur RAPP Mhd Ali Shabri dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur Riau dan DLHK Riau yang telah mendukung kegiatan tersebut. Program tersebut dikatakannya adalah bentuk komitmen PT RAPP dalam menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Baik kepada lingkungan dan kepada masyarakat adalah komitmen kami. Program ini akan dijalankan di lima desa,” ujarnya.

Setelah penandatangan tersebut, pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana melalukan konservasi. Dari hasil konservasi ini diharapkan desa tersebut akan meningkat perekonomiannya. “Dengan adanya konservasi dan meningkatnya taraf kehidupan masyarakat, diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan kerusakan hutan. Jadi kami sebenarnya men-support program Riau Hijau,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini berbagai ancaman dapat terjadi akibat berkurangnya hutan dan keanekaragaman hayati yang tidak hanya mengancam keberlangsungan Indonesia tetapi juga termasuk iklim dunia. “Untuk menyelamatkan keberlangsungan bumi dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya, maka upaya pelestarian atau konservasi sangat penting dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, menurut UU Nomor 5 Tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilakukan melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ketiga hal tersebut telah menjadi prinsip dan acuan dalam pengelolaan konservasi di Indonesia.

“Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), didukung utamanya oleh pengendalian emisi GRK sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan karbon net sink sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030) dan sejalan dengan Program Pemerintah Provinsi Riau terhadap lingkungan dengan Rencana Aksi Riau Hijau yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau,” terangnya.

Berkaitan dengan tersebut di atas, maka DLHK Provinsi Riau melalui KPH Tasik Besar Serkap menginisiasi Kegiatan Konservasi Kehati dan Pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui Program Konservasi Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dengan melibatkan masyarakat dan PT RAPP-APRIL Group.

Program ini dilakukan dengan membangun kemitraan bersama pemangku kepentingan untuk kegiatan perlindungan dan penjagaan hutan dengan menghormati hak-hak masyarakat melalui PADIATAPA (Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan).

PT RAPP-APRIL Group telah berkomitmen dan memiliki kebijakan untuk mengambil pendekatan secara landscape atau bentang alam dalam melestarikan hutan, lahan gambut, dan nilai-nilai lingkungan dan sosial penting lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mempertahankan dan melindungi kawasan konservasi melibatkan pemerintah, masyarakat, APRIL, CSO dan Media, Meningkatkan ekonomi dan sosial masyarakat dengan mengembangkan kemampuan agribisnis sesuai program Sustainable Development Goal (SDG) dan Community Development Tercipta lingkungan yang sehat (air bersih, udara bersih, perlindungan satwa dan nilai konservasi tinggi), kesadaran dan pemahaman masyarakat dapat meningkat dalam kegiatan perlindungan-perbaikan hutan dan lingkungan, produktivitas lahan meningkat sehingga dapat mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar akibat kerusakan hutan dan lingkungan, tercipta alternatif lain pada masyarakat dalam peningkatan mata pencaharian berkelanjutan serta terlaksana dukungan terhadap program-program pemerintah.

“Hasil yang diharapkan adalah kesepakatan dalam perlindungan dan penjagaan hutan melalui Program Konservasi Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) untuk menjaga kelestarian hutan, lingkungan, dan keanekaragaman hayati dengan membuat nota kesepahaman antara KPH Tasik Besar Serkap, Lembaga Konservasi Hutan dan PT RAPP,” sebutnya.(adv/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook