PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Andi di Mapolda Riau pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Senin (18/10) lalu.
Setidaknya ada 19 jam lamanya mantan Ketua DPRD Kuansing itu menjalani proses pemeriksaan di Ruang Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Gedung Mapolda Riau, Pekanbaru.
Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando menuturkan, kliennya mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak Senin (18/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Andi datang ke Mapolda Riau setelah adanya pemanggilan oleh KPK untuk dimintai keterangan.
Diceritakan dia, pukul 10.00 WIB, Senin (18/10) Bupati Kuansing Andi Putra sempat bertemu dengan dirinya untuk membicarakan waktu keberangkatan ke Pekanbaru.
Adapun keperluan politikus Golkar ini bertujuan untuk menghadiri persidangan sebagai saksi kasus Mursini di Pengadilan Pekanbaru. Setelah bertemu, Dodi berjanji akan menyusul berangkat ke Kota Bertuah. Karena dirinya harus menjumpai seorang klien yang ada di Kuansing terlebih dahulu.
Di perjalanan menuju Pekanbaru, sambung dia, Andi Putra sempat menghubungi dia dan memberi tahu bahwa ada yang membuntuti di jalan.
"Karena takut, Pak Bupati kemudian mematikan handphone-nya. Pada pukul 21.00 WIB, saya bertemu dengan Pak Bupati di Pekanbaru. Saat itulah penyidik KPK menghubungi ke nomor ajudan dan meminta Bupati datang ke Mapolda Riau," ceritanya usai mendampingi Andi Putra dalam pemeriksaan di Mapolda Riau.
Masih diceritakan Dodi, pada pukul 22.00 WIB, Andi Putra bersama sopir, ajudan dan satu staf protokoler datang ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Andi Putra baru selesai pada keesokan harinya, Selasa (19/10) pukul 17.00 WIB.
Atau kurang lebih selama 19 jam sejak awal mula diperiksa pada pukul 22.00 WIB sehari sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, Dodi membantah bahwa telah terjadi sebuah transaksi yang melibatkan Andi Putra dalam OTT yang dimaksud KPK. Bahkan dirinya mengaku tidak mengetahui siapa saja yang turut terjaring KPK di Kuansing. Dia juga sudah menanyakan kepada Andi Putra apakah ada anak buahnya, baik seorang kepala dinas maupun kepala bidang yang turut diamankan KPK. Pertanyaan Dodi dijawab Andi dengan kalimat tidak tahu. Karena itu, dia belum bisa merincikan perihal kasus yang kini mendera kliennya tersebut.
"Setahu kami, tadi saya tanya ke Bupati juga, Bupati tidak tahu persis. Saya tanya informasi di Taluk (Telukkuantan, red) apakah ada kepala dinas atau kabid di sana kami juga tidak mendapatkan konfirmasi terkait itu," tuturnya.
Sementara itu, pantauan Riau Pos di Polda Riau, pemeriksaan terhadap Andi Putra selesai Selasa (19/10) petang. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB dengan menenteng koper berwarna hitam. Tak banyak kata yang terucap dari bupati yang baru menjabat 4 bulan lebih beberapa hari ini. Dengan mengenakan baju kaos berkerah warna biru dilapisi jaket berwarna hitam, Andi hanya meminta masyarakat agar mendoakan dirinya.
"Mohon doanya ya, supaya lancar," sebut Andi Putra.
Beberapa pertanyaan wartawan juga tidak digubris Andi. Setelah sampai di parkiran Mapolda Riau, ia kemudian memasuki mobil minibus dengan didampingi penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sebuah konferensi pers malam tadi menyatakan bahwa putra mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis ini bakal langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Andi bakal ditahan di Sel Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(nda)