SIAK (RIAUPOS.CO) - Seorang warga Kampung Tualang, Kecamatan Tualang inisial Ji (55), terpaksa diamankan di Polres Siak karena diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Lahan yang terbakar diduga seluas dua hektare lebih ini berada di Jalan Feri Maredan, dan merupakan lahan milik Kationg. Dari pelaku sebagai penjaga kebun tersebut juga diamankan dengan barang bukti satu unit korek api dan parang. Ji diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/ 74 - A /VIII/2018/Sek Tualang tanggal 15 Agustus 2018.
Dengan ancaman Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David mengatakan, pelaku dugaan pembakaran lahan diamankan setelah adanya laporan. ‘’Satu pelaku dugaan pembakaran lahan di Kecamatan Tualang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Siak.
Kapolres menjelaskan, pada Ahad (12/8) sekitar pukul 09.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Feri Maredan, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang.
Awal kejadian tersebut pada saat Bhabinkamtibmas Kampung Tualang Brigadir Mahmud Eko mendapat laporan dari warga telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian bersama Bhabinsa Serda Sarju, melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan ternyata benar telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Feri Maredan, tepatnya di lahan milik Kationg.
‘’Dilakukan pemadaman dengan menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran. Karena tanah gambut, lahan hingga kini masih terbakar,” ungkapnya.(wik)