TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua pelaku tindak pidana pencurian aki mobil truk berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di satu rumah warga, Selasa (18/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing dengan nama Rizki dan Misru. Sebelum penangkapan petugas Polsek Enok, mendapat laporan dari warga terkait adanya tindak pidana pencurian 1 unit aki mobil tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kapolsek Enok IPTU Fadly, menjelaskan, saat itu Bhabinkambtibmas Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, melakukan pencarian terhadap 2 terduga pelaku.
“Setelah beberapa jam melakukan pencarian, akhirnya kedua pelaku dapat diamankan di salah satu rumah warga di Pasar KM. 05 Desa Bagan Jaya,” kata Kapolsek Enok IPTU Fadly, Rabu (19/6).
Saat diinterogasi Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya, terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Lalu kedua 2 pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut. “Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp2,8 juta,” papar Kapolsek.
Adapun kronologis pencurian bermula saat pelapor Andi Aziz dihubungi oleh Rusli yang merupakam paman pelapor. Dia memberitahukan kepada korban bahwa aki truk Colt Diesel milik korban yang di parkir halaman Pasar KM 05 Desa Bagan Jaya dibongkar oleh 2 orang yang tidak dikenal.
Lalu korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bagan Jaya dan memberitahukan tentang kejadian pencurian tersebut. Baru kemudian pelapor menghubungi supir mobil yang dimaksud dan melaporkan kepada petugas Babinkantibmas.(ind)