ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu tidak menginginkan para kepala desa beserta perangkat yang tersebar di 16 kecamatan tersangkut dalam kasus hukum, dalam hal penggunaan bantuan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul maupun dana desa (DD) yang berasal dari APBN.
Mengingat bantuan ADD dan dana desa yang dikucurkan pemerintah ke desa tahun ini cukup besar, maka pemerintah desa dalam penggunaan ADD harus transparan dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur di pedesaan.
‘’Kita tidak ingin, dengan adanya bantuan ADD dan dana desa yang telah dikucurkan pemerintah itu, kades diproses secara hukum, akibat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaannya yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Maka itu, kelola dana desa dengan baik, untuk peningkatan infrastruktur pedesaan, ikuti aturan yang ada,’’ ungkap Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Senin (18/2), usai menghadiri undangan acara syukuran terpilihnya Kades Aliantan M Rois bertempat di Pasar Digital Puti Maifat, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.
Sukiman meminta kepada perangkat desa harus berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa khususnya bendahara desa, terutama dalam hal pertanggungjawaban terhadap pengunaan anggaran baik bantuan ADD maupun dana desa, jangan sampai ada bermasalah dengan penegak hukum.
Selain itu, bendahara desa agar dalam pengelolaan keuangan desa selalu berkoordinasi dengan kepala desa sebagai pimpinan di tingkat desa masing-masing dan camat.
‘’Kita berharap pengelolaan keuangan terutama dana desa dan ADD harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pemerintah desa. Di sini perlunya tranparansi terhadap penggunaan dana desa. Bantuan ADD dan dana desa yang dikucurkan pemerintah daerah dan pusat itu, harus tepat sasaran dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,’’ katanya.
Bupati meminta kepada camat se-Rohul untuk dapat mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kepala desa se-Rohul terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.
Tak hanya camat, menurutnya, seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi penggunaan DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah daerah kepada desa. Karena dana desa itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
‘’Saya minta camat mengarahkan dan memastikan para kades, agar dana desa dan ADD dikelola dengan baik untuk pembangunan di desanya yang mengacu aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perlu partisipasi peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan ADD dan dana desa didaerahnya,’’ sebut mantan Dandim Inhil itu.
Orang nomor satu Rohul itu mengharapkan, pemerintah desa dapat bersama-sama dengan perangkat desa dan masyarakat untuk merumuskan program pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah.
Dengan harapan program pembangunan yang direncanakan desa itu, benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat banyak dan kemajuan desa itu sendiri.(adv)