RIAU (RIAUPOS.CO) - Sukseskan 3 Program dengan 8 Prioritas Pengembangan Daerah
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Daerah Perbatasan yang meliputi dua provinsi, yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, digelar di Kota Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti, 6 Oktober 2015 lalu. Peserta rapat terdiri dari Kepala Badan Pengelola Perbatasan Riau H Ramli Walid dan Kepri serta Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten/Kota Lokasi Prioritas (Lokpri) di dua provinsi tersebut.
Narasumber utama Rakor tersebut dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, diwakili Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dan Deputy terkait, serta sebagai peserta unsur Kementerian/Lembaga terkait dari pusat, antara lain Kementerian Kordinator Polkam, Kementerian Pertahanan, TNI AD, TNI AL, Kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Informasi dan Komunikasi dan beberapa lagi yang tidak dapat disebutkan semua. Beberapa catatan penting sebagai berikut:
Tugas Pokok Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu Sesuai dengan Perpres Nomor 12/2015 yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan fungsinya adalah: Perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik serta daerah pulau kecil dan terluar. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca-konflik serta daerah pulau kecil dan terluar.