Mengurangi resiko bencana melalui pengurangan indeks resiko bencana pada PKN, PKW, yang memiliki indeks resiko bencana tinggi, baik yang berfungsi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet), Kawasan Strategis Nasional (KSN) ataupun Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).Membangun fasilitas pendidikan dasar, kesehatan dasar, pemasaran di 50 persen daerah terpencil, perbatasan dan tertinggal sesuai Setandar Pelayanan Minimum (SPM).Melakukan pencanangan 1.000 desa berdaulat benih.Pembukaan 1 juta hektare lahan kering di luar Jawa dan Bali.Pembangunan terminal baru untuk bongkar muat di seluruh 25 kabupaten di pulau terpencil terluar (PTT).Meningkatkan pelayaran perintis antar pulau di 25 kabupaten PTT dan Lokpri perbatasan.
Lokus dan fokus kegiatan Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu adalah sebagai berikut: pertama, pengembangan Daerah tertentu, terdiri dari daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konfik, dan daerah pulau kecil terluar. Kedua, desa-desa dan kawasan pedesaan khususnya 1.138 desa di daerah perbatasan dan desa di daerah pulau kecil dan terluar.
Ketiga, 57 kabupaten rawan pangan, 29 kabupaten di perbatasan, 63 kabupaten memiliki pulau terpencil dan terluar, 58 kabupaten rawan bencana dan pasca konplik, dengan perhatian di daerah tertinggal dan KTI. Terdapat 2 nawa kerja prioritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terkait daerah tertentu, yaitu:pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembanagan untuk produk unggulan di 5.000 desa mandiri, dan desa terdepan mandiri (Save Villages) di perbatasan, pulau terdepan dan terluar.NARASI OLEH WAHYU QURNIAWAN SSTP MSiKepala Subag Perencanaan BPPD Provinsi Riau.