BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengantongi sekitar 13 nama oknum pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagian telah bebas, dan sebagian masih menjalani proses hukum namun dipastikan seluruh kasus yang dihadapi telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht.
"Ada 13 orang, dari jumlah itu yang menjalani hukuman diatas empat tahun sebanyak lima orang atau kena pasal 2 UU Tipikor," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Farkhan SH, Selasa (18/9) di Bagansiapiapi.
Pihaknya telah memantau dan mengawal kasus yang ada, dan diketahui sampai di tingkatan dimana telah divonis berkekuatan hukum tetap. Pihaknya akan menyampaikan hal itu ke Kejati dan diharapkan Pemkab Rohil dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa berkoordinasi ke kejaksaan jika ingin mengetahui data siapa saja oknum ASN yang dimaksud. Gunanya untuk dilakukan langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan pemberian sanksi bagi ASN yang divonis bersalah dan telah Inkracht harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Namun kata Farkhan untuk pemberhentian tidak dengan hormat adalah dengan pidana penjara dua tahun ke atas.
"Terkait PNS yang menjadi terpidana harusnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat khususnya di Kabupaten Rohil pro aktif apabila mengetahui ada PNS yang terjerat kasus hukum, dengan cara berkordinasi dengan kejaksaan," katanya.
Farkhan menerangkan langkah koordinasi diperlukan untuk memonitor perkembangan penanganan perkara, dimana apabila perkara sudah Inkracht dan putusan telah dieksekusi oleh jaksa maka bisa diambil tindakan secara administratif oleh kepala daerah.
Tentunya tambah Farkhan atasan masing-masing tahu persis, bahwa ada pegawainya yang menjalani proses hukum dan diputus pengadilan dan bersalah. Setelah itu, pimpinan opd kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah untuk selamjutnya dilakukan tindakan. (fad)