Kasus PT BMI Jalan Terus

Riau | Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:03 WIB

Kasus PT BMI Jalan Terus
Ferry Irawan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memastikan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi, yakni PT BMI terus berjalan. Meski telah dilakukan penyelidikan sejak dua tahun lalu, Korps Bhayangkara menyebut proses hukum masih berjalan. Hal ini ditegaskan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, baru-baru ini.

Kata Kombes Ferry, pihak­nya terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau terkait siapa yang akan diajukan untuk menjadi penanggungjawab dari pihak korporasi pada tahap II penanganan kasus.


"Kami terus berkooridnasi dengan pihak kejaksaan. JPU dan penyidik mencari dan meramu siapa yang bisa kita ajukan untuk penanggung jawab untuk dihadirkan pada saat tahap II," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga membantah terkait isu yang beredar bahwa proses hukum
terhadap PT BMI sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Informasi tersebut dipastikan dia sama sekali tidak benar.

"Enggak ada SP3. Kasus tidak ada yang kita SP3 semua kita lanjutkan," tegasnya.

Sebelumnya, berkas per­kara dugaan kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. 

Setidaknya karhutla telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare. Dalam penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan. Setahun berselang sejak 2020, dilakukan penetapan tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Yakni direktur berinisial C. Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Diantara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. 

Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Oktober 2021 lalu.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook