Kembali Gagalkan Keberangkatan 18 PMI Ilegal

Riau | Senin, 19 Juni 2023 - 11:05 WIB

Kembali Gagalkan Keberangkatan 18 PMI Ilegal
Jajaran Polda Riau mengamankan barang bukti (BB) berupa speed boat yang akan digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal di Kabupaten Bengkalis, akhir pekan lalu. (BID HUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Kali ini terjadi di wilayah pesisir Riau. Yakni Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Total ada 18 calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan dari dua kasus terpisah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, untuk kasus yang pertama diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) Sat Polairud Polres Bengkalis bersama Dit Intelkam Polda Riau. 


Di mana, pada saat pengungkapan para PMI yang berjumlah sebanyak 6 orang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Sri Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Para PMI mengaku berasal dari Aceh, Deli Serdang serta Lombok. Sementara pelaku berhasil kabur dan hingga saat ini masih diburu petugas.

“Di lokasi tersebut Tim Satgas berhasil mengamankan 6 orang PMI dan 1 unit speed boat bermesin 200 PK, sementara pelaku berhasil melarikan diri. Selanjutnya 6 PMI Ilegal beserta beberapa barang bukti langsung diamankan ke Sat Polairud Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku masih kita buru,” kata Kombes Nandang, Ahad (18/6).

Sedangkan untuk kasus kedua, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 12 PMI Ilegal dari Dumai ke Malaysia. Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi akan ada pemberangkatan PMI jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

“Para PMI dijemput dengan menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal,” sambungnya.

Di dalam hutan tersebut, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 Orang pekerja migran ilegal, 11 di antaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 orang dewasa (5 laki-laki, 5 Perempuan) beserta 2 orang anak-anak berusia 2,5 tahun.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA (29) mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) di mana peran RA (29) sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal,” tuturnya.

Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook