RIAU

Molor, THR PNS Pemprov Cair Bertahap

Riau | Selasa, 19 Mei 2020 - 09:21 WIB

Molor, THR PNS Pemprov Cair Bertahap
Indra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pekan ini juga akan menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau. Untuk pembayaran THR PNS ini, sebenarnya sudah dimulai sejak Jumat (15/5) kemarin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE mengatakan pada Jumat kemarin, pembayaran THR mulai dilakukan secara bertahap pada masing-masing Organisasi Pe­rangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.


“Pembayaran THR hari Jumat kemaren sudah mulai proses pencairan di Bank Riau Kepri (BRK). OPD yang THR pegawainya sudah cair pada pada Jumat lalu adalah Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Sedangkan OPD lain dalam proses pencairan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena pembayaran THR dimulai pada hari Jumat, kemudian pada hari Sabtu dan Ahad Bank tutup. Maka pembayaran THR dilanjutkan pada hari Senin dan ditargetkan tuntas pada  pekan ini juga.

“Hari Jumat kemaren baru satu OPD yang selesai dicairkan. Insya Allah sudah masuk semua dalam dua hari ini, jadi pegawai jangan gelisah karena untuk THR tak ada masalah,” sebutnya.

Agar target pembayaran THR selesai pekan ini, maka pihaknya sudah mengusulkan ke BRK untuk penambahan jam kerja bank selama proses pembayaran THR pegawai Pemprov Riau.


“Atas permintaan itu, pihak BRK bersedia menambah jam kerja selama dua hari ini. Kalau selama bulan puasa sampai jam 15.00 WIB, sekarang jam kerja BRK sampai jam 17.00 WIB,” ujarnya.

Indra menjelaskan, untuk pembayaran THR PNS Pemprov Riau pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp67,2 miliar lebih. Untuk THR tahun ini, hanya diberikan kepada PNS dengan tingkat eselon  III ke bawah sesuai peraturan pemerintah pusat.

“THR paling banyak di Dinas Pendidikan Riau, hampir setengah dari total THR di sana. Karena jumlah pegawai di sana mencapai 7.900 pegawai. THR juga diberikan untuk golongan PNS yang ada ada aturan pemerintah pusat,” jelasnya.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook