KOTA (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus MT mengaku sudah menandatangani beberapa Surat Keputusan (SK) bagi para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan sudah dilakukan penandatanganan SK tersebut, Wako memberi sinyal bahwa pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya sudah mulai ditandatangani (SK-nya). Kalau tidak dalam pekan ini, kemungkinan pada awal pekan depan pelantikan pejabat sudah akan dilakukan,” kata Wako, Kamis (17/1).
Lebih lanjut dikatakannya, pelantikan tersebut akan dilaksanakan untuk pengukuhan Sekretariat Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemudian juga penyegaran untuk eselon III dan IV, sedangkan untuk pelantikan pejabat eselon II belum akan dilakukan.
“Kalau untuk eselon II belum, memang assessment-nya sudah. Tapi kan tidak semua hasil assessment itu bisa dilakukan, tergantung pertimbangan apakah tepat atau tidak, jadi masih akan dievaluasi lagi,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya juga akan merencanakan melakukan assessment ulang guna mengisi kekosongan pejabat eselon II yang saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Pelaksanaan assessment tersebut rencananya akan dilakukan pada pertengahan tahun 2019 mendatang.
“Memang masih ada beberapa posisi pejabat eselon II yang masih diisi oleh Plt. Rencananya, pertengahan tahun nanti akan dibuka assessment lagi,” sebutnya.
Saat ditanyakan terkait perkembangan usulan nama yang akan menjabat sebagai Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil, Wako menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Khusus untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, saat ini yang mengeluarkan SK nya Kemendagri. Wali Kota hanya bersifat mengukuhkan saja. Intinya kami sudah mengusulkan, dan saat ini hanya tinggal menunggu saja,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adminsitrasi kependudukan, di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/wali kota melalui gubernur.(sol)