BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari 271 perkara periode November 2018 sampai dengan Juli 2019 di wilayah hukum Kejari Bengkalis, Rabu (17/7) pagi. Pemusnahan barang bukti berupa 1,29 kg sabu, ekstasi, senjata api dan senjata tajam lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis dipimpin Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto SH MH. Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, perwakilan Dinas Kesehatan, para kepala seksi dijajaran Kejari Bengkalis.
Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto mengatakan, pemusnahan ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019. Inti dari pelaksanaan pemusnahan ini menurut Heru, Kejari Bengkalis berkomitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba. “Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas sinergitas yang telah terjalin,” ungkap Heru Winoto.
Berikut daftar bukti yang dimusnahkan, yaitu 1.295,58 gram (1,29558 Kg) sabu dan 546 paket dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air selanjutnya dibuang ke selokan. Pil ekstasi 241,05 butir, serta pil hp5 sebanyak 0,45 gram, dan 282 butir, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air selanjutnya diblender.
Daun ganja kering sebanyak 156,62 gram dan 14 paket dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti perkara senjata api (Senpi) satu unit, dua unit Senpi replika, senjata tajam (Sajam) sebanyak empat unit, dihancurkan dengan cara dipotong-potong.(esi)