TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sejak dibukanya posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 1439 lalu, tidak ada pengaduan sengketa terkait persoalan tersebut.
Artinya, antara hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan sudah berjalan dengan sangat baik. Kondisi demikian diharapkan terus terjadi hingga masa-masa akan datang.
‘’Sejak dibuka dan ditutupnya posko pengaduam THR, tidak ada laporan yang masuk kepada kami,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indragiri Hilir (Inhil) H Masdar, beberapa hari lalu.
Selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang salah satunya berkaitan dengan itu, Masdar mengaku akan tetap bekerja sebagaimana amanat undang-undang. Dia akan selalu memberikan ruang bagi karyawan untuk mendapatkan haknya.
‘’Kami akan selalu menjadi mediasi jika ada perselisihan antara pihak karyawan dengan perusahaan,” paparnya.
Pasalnya, menurut mantan Sekwan Inhil itu, sebaik-baiknya penyelesaian sebuah perkara adalah dilakukan dengan cara damai. Untuk mendamaikan kedua belah pihak, Disnakertrans siap untuk memediasinya.
‘’Alahamdulilah, sampai akhir ditutupnya posko yang kita maksud tidak ada laporan masuk. Kalau ada tentu akan kita proses sesuai dengan ketentuan,” jawabnya.
Jika terbukti ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksinya berpariasi, bahkan bisa sampai ke tahap pencabitan izin persahaan oleh pemerintah.
Karyawan dengan perusahaan, lanjut Masdar, merupakan dua kesatuan yang saling membutuhkan. Disisi lain, karyawan membutuhkan pekerjaan, sebagai konsekwensinya karyawan mendapatkan upah yang layak.
Sementara, perusahaan membayarkan upah atas tenaga yang sudah disumbangkan karyawan. Output-nya, perusahaan mendapat keuntungan yang layak sebagai mana mestinya.(ind)