KPUD Terima Pendaftaran Caleg

Riau | Rabu, 18 Juli 2018 - 16:50 WIB

KPUD Terima Pendaftaran Caleg
Verifikasi Berkas: Petugas verifikasi dari KPUD Rokan Hilir memeriksa berkas bakal calon kegislatif (bacaleg) dari partai, di Bagansiapi-api, Selasa (17/7/2018).

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Sejumlah partai politik (parpol) telah mendaftarkan calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir (Rohil), Selasa (17/7) kemarin. 

Baca Juga :Jelang Tahun Baru, Pemkab Rohil Gelar Tablig Akbar

Berdasarkan pantauan siang kemarin, PKB dan Golkar hampir bersamaan mendatangi kantor KPUD yang terletak di Batu Empat, Bagansiapiapi.

 

PKB dihadiri langsung ketua Syafrudin bersama jajaran bakal caleg serta sejumlah tokoh partai begitu juga Golkar dipimpin oleh Plt Partai Golkar H Fuad.

Proses verifikasi berkas langsung dilakukan oleh tim komisi sementara caleg yang didaftarkan turut hadir bersama pengurus partai.  Di samping itu terlihat juga pengurus PAN Rohil yang diketuai Amansyah hadir bersama dengan bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai tersebut.

Ketua KPUD Rohil Kasmer Dahlan menerangkan sesuai dengan tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pendaftaran dimulai sejak tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.

“Sebelumnya sudah ada tiga parpol yang mendaftarkan, dan sisanya sebanyak 13 partai mendaftarkan pada hari terakhir kemarin,” kata Kasmer. Jika pada tanggal 4 sampai 16 Juli, untuk pendaftaran terhitung pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB maka pada Selasa kemarin untuk pendaftaran dibuka sejak pagi sampai tengah malam.

 

Untuk lebih mengoptimalkan tugas KPUD menambah anggota untuk dilibatkan dalam kegiatan verifikasi berkas. Di samping itu turut dilibatkan pengawas dari Panwaslu Rohil yang turut membantu kegiatan tersebut.

Ia menargetkan kegiatan verifikasi itu dapat rampung sesuai dengan tenggat waktu yang ada.  “Setelah verifikasi, kami akan serahkan hasilnya kepada setiap parpol pada 19 sampai 21 Juli. Jika ada perbaikan atau kekurangan maka harus dilengkapi lagi dengan waktu yang disediakan pada 22 sampai 31 Juli,” katanya.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook