PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka kerja sama penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau melakukan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Polda Riau di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau, Rabu (16/5).
Nota kesepahaman ini diteken langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau Drs Lukman Hakim SH dan Kapolda Irjen Pol Nandang MH usai apel pagi. Acara ini juga dihadiri kepala kantor BPN kabupaten/kota se-Riau dan pejabat Polda Riau serta anggota Polda Riau lainnya.
‘’Pertemuan terasa sangat istimewa. Sebab, selain penandatanganan nota kesepahaman, juga diselenggarakan menjelang Ramadan di mana kita semua umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa,’’ ujar Kepala Kanwil BPN Riau Lukman Hakim saat memberikan pidato.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan MoU ini sebagai tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Maret 2017 Nomor 3/SKB/III/2017 dan Nomor B/26/III/2017 tentang kerja sama di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Serta Pedoman Kerja antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 12 Juni 2017 Nomor 26/SKB-900/VI/2017 dan Nomor 49/VI/2017 tentang kerja sama di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Dikatakan Lukman, ada banyak kasus pertanahan yang seakan sulit diselesaikan. Karena keberadaannya timbul dan tenggelam dalam persoalan yang sama. Terhadap kasus yang demikian patut diduga adanya keterlibatan mafia tanah.
‘’Mafia tanah adalah individu, kelompok atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan. Ini dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan,’’ ujarnya.
Kebijakan strategis nasional oleh Presiden Joko Widodo terakhir diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia diharapkan akan mengurangi atau meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan. Hal ini dikarenakan bidang-bidang tanah telah terdaftar. Sehingga kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang diharapkan oleh semua menjadi kenyataan.
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah pada tanggal 10 April 2018 telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, dan telah disosialisasikan pada 7-9 Mei 2018 yang dihadiri oleh para Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan Direktur Kriminal Umum dan Kasubdit Harda Bangtah Polda seluruh Indonesia di Jakarta.
Pada kesempatan sosialisasi petunjuk teknis tersebut, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyampaikan beberapa hal yakni kasus pertanahan adalah kasus pemalsuan surat tanah. Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman diharapkan adanya optimalisasi kerja sama dan sinkronisasi dalam tukar-menukar data dan/atau informasi. Hal tersebut menjadikan solusi untuk mempercepat proses penyidikan tindak pidana dan menindak tegas mafia tanah.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman tersebut maka segera akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Yaitu tim yang dibentuk secara terpadu terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Polri yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Ditegaskannya, selama dirinya memimpin lembaga ini, haram bagi bawahannya melakukan pungli kepada pemohon sertifikat (masyarakat).
Sementara Kapolda Irjen Pol Nandang menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman itu.
‘’Polda juga perlu bantuan BPN karena aset banyak tapi belum tersertifikasi secara keseluruhan. Dengan adanya kerja sama ini maka akan ada kemudahan kepengurusan sertifikat tanah. Saya terima kasih kepada BPN Riau,’’ ujarnya.(das/adv)