SELATPANJANG(RIAUPOS.CO)---SETELAH sempat diamankan, akhirnya kapal berbendara negara Taiwan yang sebelumnya diamankan oleh Bea Cukai Tipe Madya Bengkalis, kembali dilepas. Pelepasan kapal agar bisa kembali melanjutkan perjalanan menuju Singapura sebelum ke Taiwan karena pihak Bea Cukai dan Mabes Polri tidak menemukan benda-benda mencurigakan pada kapal nelayan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Bengkalis, Mochammad Munif kepada Riau Pos di Selatpanjang, Selasa (17/4). Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya merupakan upaya pencegahan.
“Setelah melakukan pemeriksaan sederhana di laut dan melakukan pemeriksaan dengan menyisir seluruh sisi kapal menggunakan dua ekor anjing pelacak. Ternyata tidak ada benda yang mencurigakan, apalagi dari pihak imigrasi dan syahbandar dokumen mereka lengkap, sehingga dipersilahkan melanjutkan perjalanan,” ungkap Munif.
Dijelaskan Munif, kapal yang diawaki tujuh orang tersebut awalnya melakukan perjalanan dari Mauritius, Afrika menuju ke Taiwan dengan dua orang awak warga negara Taiwan dan lima lainnya merupakan WNI. Saat melintas di Selat Malaka menuju Singapura, kapal Da Wei No.13 tersebut justru tidak sadar sudah diperairan Indonesia, sehingga diamankan pihak Bea Cukai Bengkalis.
“Saat patroli rutin, anggota kami melihat kapal asing, sehingga dikejar. Kemudian setelah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Mabes Polri serta Bea Cukai Wilayah Riau dan Bea Cukai Pusat maka dibawah ke pelabuhan terdekat untuk pemeriksaan lanjutan,” paparnya.
Selain dilakukan pemeriksaan seisi kapal dengan menggunakan anjing pelacak Senin (16/4) lalu, para awak kapal juga diwawancarai oleh pihak-pihak terkait. Karena tidak ada keterangan yang mencurigakan dan kapal tersebut juga tidak membawa benda-benda mencirikan sehingga kembali dilepas.
“Ke depan kami akan tetap melakukan patroli rutin dan jika menemukan kapal asing kami berkoordinasi dengan kepolisian, TNI AL, dan pihak lainnya,’’ ujarnya.(ksm)