TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka melakukan Crime Presing Mobile, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskirm) Polres Inhil, berhasil mengamankan 700 liter tuak di Kecamatan Kempas, Sabtu (16/2) petang. Menurut Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, melalui Kasat Reskrim AKP AKP Indra Lamhot Sihombing, ratusan liter tuak yang siap dijual tersebut disimpan di dalam 18 jerigen dan 1 drum.
“Tuaknya kita sita. Sementara pemilik kita berikan peringatan dan pengarahan agar tidak memproduksi serta menjual tuak lagi kepada masyarakat,”kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, Ahad (17/2)
Kegiatan rutin tersebut, lanjut Kasat Reskrim diharapkan memberikan hal positif. Sehingga meminimalisir terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja.
“Kita ingin neningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya,” jelas Kasat.
Dengan adanya kegiatan cipta kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan Sat Reskrim akan menumbuhkan rasa simpati masyarakat dan rasa percaya masyarakat terhadap penegakan hokum. “Warga masyarakat merasa terayomi dengan kehadiran Polri di tengah-tengah mereka,” paparnya.
Termasuk untuk meningkatnya rasa kepercayaan, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Jamtibmas. Kegiatan itu berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali.(ind)