Komisi I Cari Bukti Aduan Adanya Komisioner KPID Miliki Jabatan Ganda

Riau | Selasa, 18 Januari 2022 - 10:08 WIB

Komisi I Cari Bukti Aduan Adanya Komisioner KPID Miliki Jabatan Ganda
Ade Agus Hartanto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi I DPRD Riau memanggil salah satu pimpinan cabang Bank Swasta di Pekanbaru. Pemanggilan tersebut terkait upaya konfirmasi mengenai adanya salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, yang memiliki pekerjaan ganda.

Namun upaya klarifikasi ini tidak membuahkan hasil karena pimpinan cabang dimaksud tidak bisa hadir lantaran ada pekerjaan luar.


Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (17/1). Dikatakan dia, sebelumnya dewan sendiri mendapat laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal adanya komisioner KPID yang memiliki pekerjaan ganda. 

Padahal, di dalam aturan serta perundang-undangan yang berlaku, seorang komisioner KPID tidak dibolehkan bekerja paruh waktu.

"Tadi memang kita jadwalkan pemanggilan pimpinan cabang salah satu bank swasta untuk klarifikasi. Namun yang bersangkitan minta di reschedule karena ada agenda diluar. Akan kita agendakan berikutnya," ucap Ade Agus.

Selain memanggil pihak Bank, Komisi I dikatakan Ade juga sudah menugaskan staf ahli untuk datang ke bank dimaksud dalam rangka meminta data. Namun pihak Bank tidak memberikan berkas secara resmi. Melainkan hanya menyampaikan secara lisan. Hal itu diakui dia tidak bisa menjadi landasan pengambilan keputusuan.

Meski begitu, pihaknya tetap akan menunggu klarifikasi pimpinan cabang dan surat resmi. "Kita tunggu keterangan resminya yang tertulis lah. Bahwa memang yang bersangkutan sudah mundur atah tidak sebelum pelantikan," imbuhnya.

Saat ditanya apakah oknum komisioner yang dilaporkan sudah di klarifikasi, Ade menegaskan bahwa sebelum dilantik seluruh calon komisioner sudah menandatangi fakta integritas. Salah satu isinya adalah menyanggupi bekerja penuh waktu sebagai Komisioner KPID. Hal itu menurut dia merupakan bentuk komitmen para komisioner.

Bila memang ada yang melanggar, tugas pihaknya adalah membuktikan bentuk pelanggaran. Termasul laporan dugaan pekerjaan ganda salah satu oknum komisioner ini."Kalau adanya kegiatan double job ini, ini yang kita buktikan," pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook