PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir, Kamis (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra (AP). Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, kemarin.
"Hari ini (kemarin, red) bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan. Yakni M Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau," ujar Ali, Kamis (16/12).
Diketahui sebelumnya, AP telah ditetapkan sebagai tersangka KPK kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). AP diduga kuat menerima sejumlah uang dari General Manager PT AA bernama Sudarso, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, KPK menduga adanya aliran suap selain yang diterima AP. Atas dugaan itu, KPK mulai melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi.
Sejumlah saksi turut diperiksa lembaga antirasuah tersebut. Di antaranya Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto serta Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir bernama Joni Masriadi. Selain itu, KPK juga turut memeriksa beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan Provinsi Riau. Yakni Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau bernama Putri Merdekawati, petugas ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau bernama Novita Ayu K, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Siddiq Aulia.(nda)