KRIMINAL

Ungkap Sindikat Pencurian CPO, 12 Orang Ditangkap

Riau | Jumat, 17 Juli 2020 - 09:30 WIB

Ungkap Sindikat Pencurian CPO, 12 Orang Ditangkap
Ditreskrimum Polda Riau menghadirkan tersangka pencurian dan penggelapan minyak kelapa sawit (CPO) saat ekspose di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (16/7/2020). Lima truk pengangkut CPO serta 12 orang pelaku pencurian dan penggelapan minyak CPO di jalan lintas Duri-Dumai Kabupaten Bengkalis diamankan. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polda Riau menangkap belasan tersangka sindikat pencurian minyak kelapa sawit dan penampungan ilegal di Bumi Lancang Kuning. Bahkan empat di antaranya melancarkan aksi dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.  Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada konferensi pers, Kamis (16/7).

Dikatakannya, keempat tersangka itu berinisial RC alias Rudi, CH alias Candra, KW alias Iwan, dan PD alias Pendi.


"Ada empat tersangka yang kami tangkap terkait pencurian minyak sawit ini," ungkap Zain didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Disampaikan Zain, para tersangka melancarkan aksinya di di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/7) lalu. Saat itu, sopir truk bernama Ismanto, tengah membawa CPO milik PT Sawita Pasaman Jaya dicegat tersangka di tengah perjalanan. Terhadap sopir ditodong dengan senpi, lalu mata dan mulutnya dilakban, serta tangan diikat.

Setelah korban tak berdaya, tersangka mengambil paksa truk tangki berisi 27,36 ton CPO dan memindahkannya ke truk yang telah disiapkan.

"Empat tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Zain, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu gulungan lakban, handphone, pakaian, dan senjata api jenis revolver rakitan. Selain itu, dikatakan mantan Kapolres Sidoarjo, pihaknya melakukan penangkapan terhadap delapan tersangka penampungan CPO ilegal.

Pengungkapan perkara ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, KM 85 Simpang Pipa, Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (16/6). Kasus tersebut, telah PT Lizan Utama, selaku pelaku usaha pengangkutan CPO.

"Delapan tersangka yakni MN alias Misnan, SP alias Saut, BP alias Putra, MP alias Miduk, ST alias Timan, AN alias Ahmad, DS alias Dani, dan Ma alias Mantap," jelasnya.

Para tersangka disebutkan perwira berpangkat tiga bunga melati, memilki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai sopir, kasir atau juru bayar, menyalin minyak, menjaga pos keluar masuk mobil pengangkut CPO, dan mandor.

"Saat ini, kami masih memburu donatur atau pemodal yang membiayaai lokasi penampungan berinisial AL, serta pihak perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang membantu membuat surat pengantar/pengeluaran barang," papar Zain.

Lebih lanjut dikatakan Zain, para tersangka ini tergabung dalam satu sindikat. Khususnya kegiatan penampungan CPO ilegal. "Di wilayah Provinsi Riau kan banyak sekali, khususnya jalur ke Dumai, tempat penampungan. Kami akan buktikan satu persatu, memang ini ada jaringannya. Termasuk perusahaan penampung di Dumai. Ini sedang kami dalami terus," katanya.

Dalam kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Riau juga menyampaikan, pengungkapan tiga sindikat pencurian kendaran bermotor (curanmor). Setidaknya, ada sepuluh orang tersangka yang berhasil ditangkap disejumlah lokasi dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor.

Awalnya kata Zain, pihaknya menangkap lima tersangka, satu orang diantaranya wanita. Polisi turut menyita kunci T, mesin gerinda, obeng, handphone, dan tiga unit sepeda motor. Selain itu, masih ada delapan unit sepeda motor hasil curian  yang masih dicari keberadaannya.

Sindikat kedua, ditangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Dari para tersangka ini disita 6 unit sepeda motor, dari total 19 kali aksi mereka.

"Dari pelaku ini, kita kembangkan kelompok yang lain, kita berhasil mengungkap seorang pelaku lain. Sesaat setelah beraksi," papar Zain.

Disampaikannya, sepeda motor hasil curian para tersangka dijual ke orang-orang yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.

"Sedang kita lakukan pengembangan. Kita akan lakukan operasi khusus di daerah perkembangan kelapa sawit. Karena sepeda motor di jual ke sana. Dari tiga kelompok yang kita tangkap ini, setelah dites urine semuanya positif narkoba," tutup Zain.(rir)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook