Tak Patuh LHKPN, Caleg Terpilih Bakal Gugur

Riau | Jumat, 17 Mei 2019 - 10:15 WIB

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti nyatakan tidak akan melantik calon legislatif (Caleg) terpilih yang dinilai tidak putuh dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya LHKPN menjadi satu tahapan penting dan wajib dilaksaksanakan oleh 30 Caleg terpilih untuk duduk di kursi legislatif Kepulauan Meranti Priode 2019-2024.

Seperti dikatakan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM, Hanafi kepada Riau Pos, Kamis (16/5) siang.

Baca Juga :SBY Ingatkan Caleg Demokrat Jangan Janji Muluk-Muluk

Merutnya, tahapan tersebut tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 814, hal penyampaian LHKPN dalam menyukseskan Pemilu 2019. “Jika Caleg terpilih tidak patuh LHKPN dapat kami pastikan mereka akan gugur dan tidak akan dilantik,” ungkapnya.

Untuk saat ini, penyampaian LHKPN sudah bisa dilaksanakan. Menurutnya, paling lambat harus diserahkan tujuh hari setelah penetapan Caleg terpilih.

“Untuk penetapan Celeg terpilih mulai 22 Mei 2018. Usai tahapan tersebut KPU menunggu jika ada gugatan selama tiga hari. Bila tidak ada gugatan maka MK (Mahkamah Konstitusi) akan mengeluarkan keputusan penetapan calon terpilih,” ujar Hanafi.

Melalui surat edaran tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh anggota dewan terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya mulai saat ini.

Terpisah, seorang Caleg terpilih Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis mengaku telah menyampaikan LHKPN dua hari setelah menerima imbauan dari KPK. Diungkapkannya, imbauan penyampaian LHKPN dari KPK tersebut juga diterima masing-masing Caleg via email, mulai dari yang terpilih hingga yang tidak terpilih.

“Saya sudah dua hari yang lalu. Kemarin email dari KPK masuk. Dan saya tinggal daftarkan saja,” ujarnya serambi menunjukkan capture lampiran bukti LKHPN KPK tersebut.

Dirinya menjelaskan, pelaporan dilakukan dalam bentuk mengirimkan berkas secara online ke website LHKPN KPK. “Tinggal entri saja harta bergerak dan tidak bergerak yang kita miliki. Sangat gampang sekali. Jadi tidak ada alasan tidak bisa,” pungkasnya.(*4)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook