Pengedar Sabu Wilayah Kandis Dibekuk

Riau | Kamis, 17 Mei 2018 - 12:05 WIB

Pengedar Sabu Wilayah Kandis Dibekuk
Tersangka pemilik 25 paket kecil sabu-sabu, dibekuk di wilayah Kandis dan saat ini ditahan di Mapolres Siak, Rabu (16/5/2018).

SIAK (RIAUPOS.CO )- Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu, RIR (26) dibekuk Satuan Narkoba Polres Siak. Di tangan pemuda ini diamankan 25 paket kecil sabu di Jalan Libo Baru Km 2, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Selasa (15/5) malam.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani  membenarkan penangkapan terhadap pelaku RIR di wilayah Kecamatan Kandis.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

 

  “Pelaku memiliki sabu- sabu saat ini dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

    Herman menjelaskan penangkapan terhadap pelaku atas informasi dari masyarakat, bawah di wilayah itu sering dilakukan transaksi sabu tepatnya di sekitar Jalan Libo Baru Km 2, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis tepatnya di Kafe Latong.

   

Kasat Reskrim Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, sekitar pukul 23.15 WIB, tim opsnal  melakukan penangkapan. Kemudian melakukan penggeledahan  dan ditemui sabu- sabu 25 paket, serta barang bukti lainnya.

  

 RIR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang di dapat dari tersangka Latong dan saat ini dalam pengejaran polisi.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook