Dua Pekan, 87 Kg Sabu-Sabu Diamankan

Riau | Jumat, 17 Maret 2023 - 10:36 WIB

Dua Pekan, 87 Kg Sabu-Sabu Diamankan
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi (lima kanan), Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution (lima kiri), bersama jajaran forkopimda memperlihatkan barang bukti narkotika saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (16/3/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Anti Narkoba (Antik) sejak 21 Februari hingga 4 Maret 2023. Selama dua pekan operasi ini dijalankan, sebanyak 87 kilogram (kg) sabu-sabu dan 435 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, barang bukti narkotika lainnya juga diamankan yakni 55.452 pil ekstasi.

Hal ini terungkap dalam sebuah ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (16/3). Kegiatan yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi ini turut dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.  Selain melakukan ekspose hasil tangkapan, Polda Riau juga turut melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 22 kg.


Dalam penjelasannya, Wakapolda menyebutkan, Operasi Antik 2023 dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Riau serta Satuan Reserse Narkoba di seluruh Polres dan jajaran. Operasi tersebut menyasar seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika, mulai skala kecil hingga bandar besar dan jaringan internasional.

“Selama operasi digelar tim gabungan berhasil mengamankan 87 kilogram sabu dan 55.452 butir pil ekstasi dengan 435 tersangka,” sebut Wakapolda, Kamis (16/3).

Barang bukti dan tersangka yang diamankan tahun ini mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan Ops Antik tahun lalu. Peningkatan melebihi 100 persen. Rahmadi merinci, pada 2022 lalu petugas berhasil mengamankan 42 kg sabu-sabu dan 272 butir pil ekstasi dengan tersangka 320 orang. “Dari analisa, mengalami peningkatan 100 persen. Daerah kita rawan penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Para tersangka yang diamankan, dikatakan Brigjen Pol Kasihan Rahmdai, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Wagubri Edy Natar dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi jajaran Polda Riau yang bekerja keras dalam memberangus peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning.

“Kita memberikan sebuah penghargaan dan apresiasi kepada Polda dan jajaran karena tanpa kinerja yang tinggi tidak akan mungkin ini bisa diungkap. Tetapi di sisi lain, kita melihat bahwa peningkatan itu juga menggambarkan bahwa begitulah maraknya perkembangan peredaran narkoba di Provinsi Riau,” ungkapnya.

“Saya beberapa kali mengikuti acara pemusnahan ini dan kelihatannya cukup tinggi kenaikan itu. Tetapi saya yakin karena ini adalah bagian dari meningkatnya kinerja Polda dalam menangani,” tambahnya.

Dijelaskan Wagubri, kinerja ini juga tentunya hasil dari komitmen dari Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Saat serah terima jabatan sebelumnya, Kapolda menyampaikan akan memberantas penyebaran barang haram tersebut di Bumi Lancang Kuning.

Lebih lanjut, Wagubri menyampaikan pesan kepada para tersangka, bahwa kejadian ini dapat menjadi renungan dan sadar terhadap efek buruk dari pekerjaan yang mereka lakukan.

“Memprihatinkan sekali kalau kita lihat, di mana tersangka ini ada juga yang ibu-ibu. Coba bayangkan jika anakmu terjerat seperti ini. Saya yakin seperti apapun kalian, pasti kalian tidak menginginkan anakmu menggunakan narkoba,” ucap Wagubri kepada para tersangka.

Usai konferensi pers, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan sabu-sabu sebanyak 22 kg. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air hangat yang dilakukan oleh Wakapolda, Wagubri serta beberapa undangan lainnya.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook