JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah virus corona yang melanda wilayah Indonesia.
Sejumlah ketentuan pun dibuat untuk pasien positif corona, maupun masyarakat sehat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, bagi pasien positif corona diwajibkan mengisolasi diri. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Terkait ibadah Salat Jumat yang harus dilaksanakan berjamaah bagi laki-laki, dibolehkan diganti dengan Salat Dzuhur. Sehingga pasien tidak perlu pergi ke masjid.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
Pasien corona pun dilarang menghadiri pengajian umum maupun tabligh akbar. Karena berpotensi memiliki penularan kepada jamaah lainnya. Sedangkan bagi umat Islam yang sehat, apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Dzuhur di rumah. Dia juga diperkenankan meninggalkan jamaah salat lima waktu, tarawih, dan Salat Id di masjid.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa," kata Hasanuddin.
Namun, warga diminta tetap menjaga diri agar tidak terpapar virus, seperti tidak kontak fisik langsung berupa bersalaman, berpelukan, dan cium tangan. Jamaah juga diharuskan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Sementara itu, dalam kondisi penyebaran corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut. Kondisi ini berlangsung sampai keadaan menjadi normal kembali. Di kondisi seperti itu, umat Islam juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Karena diyakini dapat menjadi media penyebaran corona.
"Seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," jelas Hasanuddin.
Fatwa MUI ini juga memberikan ketentuan terkait pengurusan jenazah yang terpapar corona. Dalam memandikan dan mengkafani, MUI mengharuskan dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," ujar Hasanuddin.
Terakhir MUI, mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan keperluan pokok dan masker.
Ajak Bersihkan Masjid
Pengurus Masjid Ar-Rahman Pekanbaru dan juga Ketua MUI Pekanbaru Prof Dr H Ilyas Husti MA mengimbau pengurus masjid membersihkan masjid agar jamaah terhindar dari ancaman virus corona.
Hendaknya bergotong royong membersihkan dalam masjid, lantai. karpet, dinding, pintu masjid, wc, tempat wudu dan lainnya.
"Sediakan sabur cuci cair di tempat wudu agar jamaah bisa mencuci tangan setelah dari wc atau kegiatan lain," ujarnya.
Jika memungkinkan masjid disemprot dengan disinfektan sehingga bebas dari kuman dan virus yang membahayakan. Kemarin petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melakukan penyemprotan desinfektan di Masjid Ar-Rahman Kota Pekanbaru dalam rangka mengantisipasi mewabahnya virus corona di Kota Pekanbaru terutama di tempat-tempat keramaian, pelayanan dan masjid.(jpg/jrr)