BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bawaslu Bengkalis bersama anggota Satpol PP Rabu (16/1) membongkar dan menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Bengkalis. APK yang dipasang oleh peserta pemilu serentak 2019 itu dinilai menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sejumlah baleho berbentuk gambar diturunkan oleh anggota Satpol PP bersama tim divisi Bawaslu. Adapun titik dan lokasi yang dilanggar peserta Pemilu 2019 diantaranya pemasangan APK di rumah ibadah maupun di halaman rumah ibadah. Kemudian, pemasangan APK di fasilitas kesehatan, pendidikan atau fasilitas pemerintah lainnya. Termasuk pemasangan APK yang digantung di pohon-pohon bahu jalan.
“Walau dalam ketentuan tata cara pemasangan APK Calon Legislatif (Caleg) atau peserta Pemilu 2019 sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU dan penetapan titik serta lokasi. Tetap saja dilanggar oleh peserta Pemilu,’’ ujar Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin.
Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran, upayakan persuasif dilakukan kepada pemilik APK, jika tidak ada tanggapan dilayangkan surat. Dan jika tidak ada upaya dari pemilik APK, maka Bawaslu mengambil tindakan pencabutan secara paksa.
“Hari ini (Rabu, red) sekitar 246 unit APK sudah kita tertibkan dari sejumlah kecamatan, jumlah ini terus dilakukan pencatatan secara periodik. Terbanyak itu pemasangan di pohon-pohon, tiang listrik serta pemasangan APK di billboard berbayar. Billboard ini banyak kita dapati di Kecamatan Mandau, terus berlanjut untuk di Bengkalis dan Bantan,” ujar Mukhlasin.
Untuk penertiban APK ini, sambung Mukhlasin, Bawaslu terus melakukan koordinasi kepada peserta pemilu atau partai politik. “Memang tidak ada sanksi khusus dalam pelanggaran APK ini, sanksi penertiban paksa saja yang diberlakukan,” terangnya lagi.
Terkait pemasangan APK di billboard berbayar, Mukhlasin menjelaskan di dalam aturan KPU itu tidak diperbolehkan. Walau peserta membayarnya, namun untuk rasa keadilan dari 638 caleg di Kabupaten Bengkalis. Maka, untuk pemasangan APK di billboard berbayar ini tidak diperbolehkan.
“Pemasangan APK di billboard berbayar ini melanggar, karena tidak mengakomodir semua peserta pemilu. Asas keadilan dilanggar, Bengkalis jumlah caleg sebanyak 638 caleg, jika diberlakukan, kekuatiran akan tidak terakomodirnya para caleg bisa menjadi masalah, maka untuk pemasangan APK di billboard berbayar ini tidak diperbolehkan,’’ tuturnya.(evi)