PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Guna memperlancar aktifitas arus transportasi darat bagi angkutan umum (bus, red) di jalan Lintas Timur, khususnya di Ibu Kota Kabupaten Pelalawan yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci, Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan bekerjasama dengan pihak perusahaan telah membangun sebanyak tiga unit halte bus.
Hanya saja, pembangunan halte bus ini kurang dimanfaatkan dan difungsikan oleh para pengemudi bus, khususnya bus karyawan yang sesuka hati menurunkan dan menaikan penumpang di jalan Lintas Timur yang padat aktifitas.
Atas kondisi tersebut, maka Dishub Pelalawan bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Pelalawan mengimbau dengan tegas agar para pemiliki dan pengemudi bus di Kecamatan Pangkalan Kerinci, dapat memfungsikan halte bus yang telah dibangun dalam menjalankan aktifitas.
‘’Ya, kita sudah mendapat laporan dari masyarakat selaku pengguna jalan tentang banyaknya aktifitas bus khususnya bus karyawan yang tidak memfungsikan halte bus. Di mana banyak pengemudi bus karyawan yang berhenti sesuka hati untuk menurunkan dan menaikan penumpang di jalan Lintas Timur yang padat aktifitas,’’ tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan H Tengku Ridwan Mustafa SH kepada Riau Pos, Selasa (15/1) di Pangkalan Kerinci.
Untuk itu, atas laporan masyarakat pengguna jalan ini, maka pihaknya bersama forum LLAJ Pelalawan mengimbau dengan tegas kepada pemilik dan pengemudi bus yang mengoperasikan kendaraan besar (bus, red) untuk menjalankan aktifitas dengan baik dan benar. Jadi, jika ingin menurunkan dan menaikan penumpang di jalan Lintas Timur yang padat aktifitas, maka berhentilah pada tempatnya yakni di Halte Bus yang telah dibangun dan disediakan.
Diungkapkannya bahwa jika imbauan pihaknya masih juga tidak tidak ditanggapi oleh para pemilik dan pengemudi khususnyanya bus karyawan ini, maka pihaknya bersama Forum LLAJ Pelalawan akan mengintensifkan pelaksanaan operasi dan razia untuk menilang bus khususnya bus perusahaan yang berhenti sembarangan bukan pada tempatnya. Pasalnya, ha ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1999 tentang prasarana dan lalulintas. Di mana dalam aturan tersebut sudah dijelaskan kalau kendaraan untuk menjemput dan menurunkan penumpangnya diwajibkan berhenti pada tempatnya yakni halte.(amn)