PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersedianya ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) merupakan jawaban atas permasalahan akan kemacetan dan kondisi jalan yang ada. Dengan adanya Jalan Tol Permai perjalanan yang biasanya ditempuh dengan waktu 4 - 5 jam, kini bisa menjadi lebih kurang 2 jam dengan jarak yang sama.
Hal itu diungkapkan dosen Transportasi Teknik Sipil Universitas Abdurrab Pekanbaru, Husni Mubarak ST MSc kepada Riau Pos, Ahad (15/11). Ia mengatakan, tersedianya ruas Jalan Tol Permai merupakan jawaban atas permasalahan akan kemacetan dan kondisi jalan yang ada.
Di sisi yang lain kenyataannya di lapangan, sejak dibukanya Tol Permai telah beberapa kali terjadi kecelakaan. “Menurut data yang diperoleh angka kecelakaan telah mendekati 10 kali dalam kurun waktu lebih kurang 1,5 bulan sejak tol Permai diresmikan,”ujarnya.
Menurutnya, perlu usaha yang maksimal sehingga ada penurunan angka kecelakaan, dan kalau bisa tidak terjadi sama sekali. “Kita tidak meragukan kualitas jalan dan desain yang dibuat. Namun, faktor pengguna jalan sebagai salah satu faktor utama penyebab kecelakaan sangat perlu dilakukan penelitian sehingga human error tidak mudahnya terjadi sebagai faktor dominan dalam suatu kecelakaan pada jalan tol tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu upaya mengatasi kecelakaan adalah traffic calming yang dengan pengertian sederhananya adalah memasang instrument yang dibuat pada suatu lalu lintas jalan yang bertujuan untuk mempengaruhi para pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan, ataupun membuat lebih fokus dengan menghilangkan kejenuhan yang menyebabkan pengguna jalan menjadi mengantuk, sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan.
Berapa traffic calming yang diusulkan adalah membuat variasi kecepatan jalan. Variasi kecepatan ini bertujuan untuk memanjakan pengguna jalan untuk melepaskan keinginan untuk melaju dengan kecepatan tertentu pada daerah tertentu.
Tujuan berikutnya, untuk menghindari kemungkinan kondisi mengantuk dengan pembatasan hanya pada satu variasi kecepatan (misalnya hanya 80 Km/jam).
Kemudian, membuat lajur lambat dan cepat. Lajur lambat disebelah kiri dan lajur cepat di sebelah kanan. Pada kedua lajur tersebut senantiasa dipasang rambu peringatan pada jarak tertentu yang isinya misalnya kecepatan di bawah 80 Km/jam untuk lajur kiri dan kecepatan diatas 80 Km/jam untuk lajur di sebelah kanan. Serta, pembuatan layar informasi kecepatan dan keberadaan speedtrap dan sebagainya.
“Untuk selanjutnya perlu disurvey terhadap pengguna jalan terhadap berbagai instrument yang dibuat sehingga ada usaha dari pengelola, dan pemerintah dalam hal ini pihak yang terkait supaya semua pengguna jalan bisa menggunakan Jalan Tol Permai ini dengan aman, nyaman dan sampai ke tujuan sesuai dengan waktu tempuh yang diperkirakan,” tutupnya.(dof)