MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti fokus mengedepankan program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Terutama bagi masyarakat yang belum tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, dari 208,571 jiwa jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Meranti, 189, 548 jiwa diantaranya dipastikan telah mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara sisa 1,845 jiwa belum mendapatkan jaminan kesehatan.
Untuk mengantisipasi tidak meratanya jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu, pemkab menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat. Jumlahnya mencapai Rp13,426,979,358. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Asrul Meldi kepada Riau Pos, Jumat (15/11).
Kata dia, masyarakat tersebut cukup mengurus SKTM."Kita akan bayar tagihan pasien di RSUD yang menggunakan SKTM. Mereka adalah masyarakat yang belum tercover lewat JKN," katanya.
Disebutkannya ada sejumlah Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan Pemkab Meranti dalam melayani masyarakat Meranti yang membutuhkan tindakan medis dengan menggunakan SKTM. Tidak hanya di Meranti, tetapi sejumlah daerah di luar Meranti dan luar Provinsi Riau.
"Kita bekerjasama dengan 5 RS yakni RSUD Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, RSUD Bengkalis, RSUD Pekanbaru dan RS Prima Pekanbaru. Selain itu, tentu saja RSUD Selatpanjang," terangnya.
Asrul menegaskan bahwa program ini menjadi atensi dari kepala daerah untuk menjamin seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Karena yang belum tercover di JKN umumnya merupakan masyarakat miskin.
Sementara itu, Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Yurnalita menambahkan anggaran untuk membantu masyarakat menggunakan SKTM dialokasikan setiap tahunnya. Tujuannya untuk memastikan agar seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.
Menurutnya pembayaran tagihan pasien di RSUD dilakukan secara berkala. Tergantung dari ketersediaan anggaran di kas daerah.
"Bisa sekali tiga bulan. Bisa sekali sebulan. Pokoknya tergantung keuangan daerah," ujarnya.
Sedangkan untuk mendapatkan SKTM, Yurnalita mengatakan bisa mengurusnya di kelurahan. Dimana pengesahannya di kecamatan dan di Bagian Kesra Setdakab Meranti.
"Biasanya untuk mengurus SKTM bisa melalui dari RT, diteruskan ke RW, lalu, Lurah dan disahkan oleh camat dan bagian kesra. Nanti surat yang digunakan untuk mendapatkan pelayanan di RSUD akan diurus dan pembayarannya di klem kepada kami. Namun tidak mengganggu penanganan medis masyarakat," tambahnya.(nda)
Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti