TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing kembali meringkus satu lagi pembakar emas ilegal berinisial RH (31) di Desa Titian Modang, Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (15/9/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp34.113.000 serta biji emas hasil dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada wartawan, Rabu (16/9/2020). Menurut Kapolres, pihaknya terus melakukan pencegahan serta penangkapan terhadap para pelaku PETI dan penadah emas ilegal.
“Iya. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan. Penangkapan para pembeli emas ilegal dari hasil PETI ini adalah salah satu tujuan kita untuk memutus mata rantai pelaku PETI di Kuansing," kata Kapolres.
Dengan demikian, lanjut Kapolres, para pelaku PETI akan kesulitan untuk menjual emas ilegal dari hasil penambangan yang saat ini menjadi musuh bersama.
“Kami minta masyarakat, jika ada melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI diwilayah masing-masing, untuk jangan takut-takut melaporkan ke pihak berwajib," pinta Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara.
Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra