PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), jajaran Polda Riau, Selasa (15/7) menggelar pemusnahan barang bukti 10,56 kilogram sabu-sabu dan ganja serta 930 butir ekstasi dan pil happy five. Barang bukti ini hasil dari penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terhadap sembilan orang tersangka dalam dua bulan terakhir.
Pemusnahan ini digelar di halaman Mapolda Riau dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain. Tampak hadir pula jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Jika dirinci, barang bukti yang dimusnahkan kemarin adalah sabu-sabu seberat 4,76 kilogram, ganja kering 5,8 kilogram, pil ekstasi 880 butir dan terakhir happy five 50 butir. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika tersebut untuk kemudian dibuang. Sementara terhadap ekstasi pemusnahan dilakukan dengan diblender sedangkan ganja kering dibakar.
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain kepada wartawan memaparkan, barang bukti tersebut adalah pengungkapan dalam lima kasus dari berbagai wilayah di Riau. ‘’Dirangkum selama 2 bulan 2017 milik 9 tersangka. Jenisnya sabu-sabu, ganja kering, ekstasi serta happy five,’’ katanya.
Penangkapan sambung Kapolda bervariasi baik itu terhadap bandar maupun pengedar. ‘’Pengungkapan ini berdasarkan sesuai informasi yang diterima. Ada juga yang dilakukan anggota kami yang menyamar,’’ imbuhnya.
Kapolda menegaskan, jelang HUT ke-72 RI, pemberantasan narkoba tetap jadi prioritas pihaknya. Penindakan dilakukan sebutnya tanpa memandang siapa pelaku. ‘’Narkoba ini merusak generasi bangsa. Karena itu kami tindak semua. Ini ada hasil operasi lapas, pelaku wanita juga kami tindak,’’ singkatnya.(ali)