INDRAGIRI HILIR

Tinggi, Keperluan Air Bersih di Masyarakat

Riau | Rabu, 16 Agustus 2017 - 11:12 WIB

Tinggi, Keperluan Air Bersih di Masyarakat
BERIKAN SAMBUTAN: Asisten II Setdakab Inhil H Afrizal, memberikan sambutan pada Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) studi penyusunan rancangan pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Reteh di Tembilahan, Selasa (16/8/2017).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -Sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk yang makin padat, maka tingkat kebutuhan akan air berkembang dengan cepat. Di sisi lain volume air di bumi semakin terus berkurang.

Hal ini disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal, saat membuka Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) studi penyusunan rancangan pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Reteh di Tembilahan, Selasa (16/8).

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Agenda yang menjadi kewenangan Provinsi Riau itu dihadiri juga perwakilan Kementerian PUPR RI, Dinas PUPR Riau, Balai Wilayah Sumatera III, camat dan tokoh masyarakat Reteh. Pada konsepnya, harus ada perhatian khusus dalam pemanfaatan air dari sumber alam.

“Sumber air di darat paling dominan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia,” kata Afrizal. Air yang mengalir di permukaan, berupa air sungai, danau, irigasi, dan rawa. Semuanya perlu dikelola dengan baik. Di mana pengelolaannya harus memakai suatu teknologi yang memadai sehingga pendayagunaannya tidak merusak lingkungan hidup.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, pasal 11, ayat (1), ayat (2) dan (3) mengamanatkan bahwa Pengusahaan Air dan atau Sumber-sumber Air yang Ditujukan untuk Meningkatkan Kemanfaatannya bagi Kesejahteraan Rakyat pada Dasarnya Dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Setiap badan hukum, badan sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air harus memperoleh izin dari pemerintah. Dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan. Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Wilayah Sungai Reteh sendiri, lanjut Afrizal telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai Reteh, sebagai wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang merupakan kewenangan provinsi yang sampai saat ini belum dilakukan studi penyusunan rancangan pola pengelolaan WS.

“Pada 2017 ini dilaksanakan studi rancangan pola WS tersebut,’’ katanya.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook