(RIAUPOS.CO) -- Banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit sesuai amanat perundang-undangan juga berkewajiban menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Keterbukaan informasi perihal anggaran bantuan sosial ini dinilai belum diketahui publik luas.
Karenanya melalui agenda rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Siak, selain mempertanyakan dana CSR dimaksud juga mengingatkan agar penyalurannya tepat sasaran. Hearing yang dilakukan antara DPRD Siak dengan perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Siak pada awal Juli kemarin tersebut pun tidak dihadiri seluruh perusahaan yang diundang.
Menurut Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, yang langsung memimpin rapat untuk mempertanyakan dana CSR perusahaan mengingatkan agar alokasi dana dimaksud benar-benar sampai. “Kami hanya meminta transparansi dari perusahaan, kemana dana CSR ini disalurkan,” kata Indra.
Indra mengatakan, lembaganya menegaskan tidak pernah menghambat perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi di wilayah Kabupaten Siak, namun perusahaan juga harus memenuhi kewajiban mereka untuk masyarakat dalam bentuk CSR.
“Untuk itu, tolong hargai rakyat, tolong beri penjelasan yang transparan terkait dana-dana CSR yang disalurkan,” tegas Indra.
Hadir juga Ketua Komisi II DPRD Siak Thoha Nasrudin, Wakil Ketua Komisi II Muhtarom, Sekretaris Komisi II Syamsurijal, anggota Komisi II Miduk Gurning, Bungaran Hutajulu, Kusman Jaya, Sumaryo, Zulfaini dan Sujarwo.(adv)