BALAI BESAR KSDA RIAU

Amankan Tujuh Pembalak Liar

Riau | Selasa, 16 Juni 2020 - 10:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bidang KSDA Wilayah II, Balai Besar KSDA Riau melakukan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Sabtu (13/6) kemarin.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono menceritakan  informasi awal adanya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan CA Bukit Bungkuk yang berasal dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Besar KSDA Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II dan langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi TKP.


“Tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan air/perahu,”ujarnya, Senin (15/6).

Lebih lanjut dijelaskannya, Sabtu (14/6) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, tim sampai di lokasi dan melakukan penindakkan, dengan menangkap pelaku lima  orang dengan inisial  Dp, Ad, Hr, Iw, dan And  yang sedang merakit dan  mengangkut kayu olahan sebanyak 4 kubik jenis Meranti.

Dengan menggunakan dua  unit sepeda motor, satu orang wanita berinisial Nh yang bertugas sebagai juru masak dan pelaku lain berinisial Dr yang sedang melangsir kayu olahan sebanyak 1 kubik dengan menggunakan 1 unit motor. 

“Jumlah pelaku seluruhnya 7 orang yg memiliki peran masing-masing,”terangnya.

Selanjutnya, tim membawa pelaku melakukan pemeriksaan ke pondok dan menemukan 6 buah pondok serta 2 unit chainsaw dan  alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang  kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon.

Tim membawa pelaku dan barang bukti ke lokasi perakitan dan langsung di bawa ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami diamankan terdiri dari tiga unit motor, 2 chainsaw, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400 x 30 x 3 centimeter sebanyak 3 keping serta 4 unit handpone,”jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar,  Riau.

“Untuk proses penanganan hukum selanjutnya, Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan,”tambahnya.(dof)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook