PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Riau melakukan kunjungan audiensi ke Polda Riau yang disambut langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH, Jumat (12/5).
Pada kesempatan itu, Ketua BPRS Provinsi Riau Dr Abdullah Qayyum, MM didampingi anggota BPRS dan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Riau, menyampaikan tugas dan fungsi serta kewenangan.
BPRS dalam pengawasan hak dan kewajiban pasien, rumah sakit dan pengawasan etika profesi tenaga medis dan tenega kesehatan di Rumah sakit. Lebih lanjut dikatakan, bahwa prinsipnya pengawasan yang dilakukan bersifat eksternal dan independen. “Oleh sebab itu Polda sebagai mitra BPRS diharapkan dapat menjalin sinergisitas dengan kami,” kata Qayyum.
BPRS Riau merupakan unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumasakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
Di lain pihak Kapolda Riau sangat nenyambut baik kedatangan BPRS dan Diskes Riau. Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH, pada kesempatan itu mengatakan bahwa jajaran kepolisian siap bersinergi dengan BPRS. Lebih lanjut ia mengatakan nanti di setiap Polres akan melakukan kerja sama dengan rumah sakit yang ada di daerah kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk memantau kesehatan anggota agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di daerah masing-masing.
“Prinsipnya polisi akan bersinergi dengan kawan-kawan di BPRS,” ujarnya.
Bahkan ia minta pimpinan di setiap Polres memberikan arahan kepada jajarannya terkait apa yang bisa dibantu demi memajukan kesehatan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Riau.(fiz/c)