TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Pusat melakukan rekon dengan seluruh daerah di Indonesia terkait dana bagi hasil dana reboisasi (DAK-DR), termasuk dengan Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu terkait sisa dana yang masih ada di kas daerah hingga 2018 ini.
Namun argumen tersebut berhasil dipatahkan saat rekonsiliasi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kemendagri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, baru-baru ini. Dari Pemkab Kuansing, hadir langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra, yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Jafrinaldi AP MIP dan Kepala Satpol PP Kuansing Erdiansyah.
“Pada kesempatan tersebut, pemerintah pusat menyatakan sisa dana DBH-DR yang masih ada di kas daerah sebesar Rp2.836.329.992, yang harus dianggarkan pada APBD 2018. Akan tetapi, kami memiliki argumen tersendiri soal ini,” ujar Kepala BPKAD Kuansing, Hendra kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Ditegaskan Hendra, bahwa pihaknya mengakui DBH-DR tersebut. Akan tetapi, dana tersebut juga telah dialokasikan untuk kegiatan sesuai petunjuk yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PM K.07/2017 tentang penggunaan, pengawasan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam dana kehutanan dan reboisasi. Pemerintah pusat pun mengakui argumen tersebut.
“Alhamdulillah, dari angka Rp2,8 miliar, sekarang hanya tersisa Rp600 juta yang menjadi beban APBD 2018. Dan kita mampu menunjukkan dokumen untuk pangakuan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Dan kita mampu memberikan keyakinan kepada pemerintah pusat, bahwa kita telah melaksanakan apa yang ada sesuai PMK tersebut,” katanya.(jps)