Tiga Kades Diberhentikan Sementara

Riau | Senin, 16 April 2018 - 09:58 WIB

ROKAN HULU(RIAUPOS.CO)---PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Rohul saat ini sedang memproses penunjukan dua penjabat (pj) kepala desa (kades) yakni Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam dan Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.

Pasalnya kedua kades tersebut, telah diberhentikan sementara dari jabatannya, pascaditerimanya surat penetapan tersangka Kades Kasang Padang berinisial SB dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam kasus dugaan korupsi silpa APBDes Kasang Padang tahun 2015.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Selanjutnya, Kades Kepenuhan Timur berinisial Azh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana umum dari Polsek Kepenuhan Timur.

Sementara untuk kasus Kades Rantau Binuang Sakti berinisial PA telah diberhentikan sementara dari jabatannya pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Rohul, 18 Januari lalu dalam kasus tangkap tangan dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan riwayat pemilik tanah (SKRPT).

Pemerintah daerah pun telah menunjuk Pj Kades RBS yang berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Rohul. Pada tahun 2018, ada tiga kades di Rohul yang telah diberhentikan sementara oleh pemerintah daerah, agar bisa fokus menghadapi kasus hukum yang dialaminya.

Kabag Tapem Setda Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi Jumat (13/4) membenarkan, Kades Kasang Padang berinisial SB dan Kades Kepenuhan Timur berinisial Azh telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal ini menyusul telah diterimanya surat penetapan tersangka kedua kades tersebut dari penegak hukum yang menangani kasus yang dialami Kades Kasang Padang dan Kades Kepenuhan Timur.

Erfan menjelaskan, sesuai Perda Nomor  tahun 2016 tentang Desa, bagi kepala desa yang tersangkut dalam kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum, maka dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya.

Namun untuk pemberhentian dari jabatan kades itu, setelah kasusnya inkrah atau mendapat ketetapan hukum, jika dinyatakan bersalah. Kendati demikian, kasus hukum yang kini dihadapi oleh kedua kades tersebut, tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah.

Menurutnya, untuk tetap berjalannya pelayanan dan roda pemerintahan di Desa Kasang Padang dan Desa Kepenuhan Timur, pemerintah daerah saat ini sedang memproses penunjukan penjabat (pj) kades.

Dalam artian, pelayanan di dua desa tersebut saat ini masih berjalan seperti biasa, yang dilaksanakan oleh sekdes dan para kaur di desa tersebut.

‘’Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Desa Kasang Padang dan Kepenuhan Timur, saat ini pemerintah daerah sedang memproses SK penunjukan penjabat Kades Kasang Padang dan Kepenuhan Timur,’’ ujarnya.

Diakuinya, untuk penunjukan Pj Kades, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Camat Kepenuhan dan Camat Bonai Darussalam, untuk mengusulkan salah satu ASN di pemerintah kecamatan tersebut sebagai Pj Kades.  

Erfan mengatakan, untuk penerbitan SK Pj Kades Kasang Padang dan Kepenuhan Timur, nantinya akan ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman.     Sedangkan Pj Kades Rantau Binuang Sakti telah ditunjuk, pada pekan ketiga Januari 2018 lalu, paska ditetapkannya Kades RBS berinsiial PA sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Rohul.

‘’Penunjukan Pj kedua kades tersebut bisa diambil dari salah satu ASN di pemerintah kecamatan. Jika tidak ada di kecamatan, maka camat bisa merekomendasikan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Rohul maupun organisasi perangkat daerah. Itu semua harus mendapat izin dari pimpinan,’’ tuturnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook