PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di sejumlah daerah. Untuk Provinsi Riau sendiri, sidang putusan Pilkada Rohul bakal dilaksanakan pada 22 Maret mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Senin (15/3). Dikatakan Nugroho, setakad ini MK telah mengeluarkan jadwal untuk 26 perkara. Informasi tersebut dihimpun dari informasi jadwal sidang di Laman Mahkamah Konstitusi dan Simpel MK.
"Sementara, surat panggilan sidang resmi, belum disampaikan Kepaniteraan MK kepada Tim Kesekretariatan KPU di MK," sebut Nugroho.
Lebih jauh disampaikan dia, pada 22 Maret tersebut nantinya akan ada 9 sidang yang digelar MK. Mulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Adapun sembilan sidang tersebut adalah sidang PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, sidang PHP Wali Kota Banjarmasin, sidang PHP Bupati Labuhanbatu Selatan, Sidang PHP Bupati Sumba Barat dan PHP Wali Kota Ternate.
"Itu yang jadwal pukul 09.00 WIB mulainya. Sisanya ada sidang Labuhan Batu, Rokan Hulu, Mandailing Natal dan Gubernur Jambi. Itu yang pukul 13.30 WIB. Sementara ini jadwal yang sudah terjadwal," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) selaku pihak termohon saat ini menunggu hasil keputusan MK, terhadap PHP Bupati Rokan Hulu dengan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hafith Syukri dan Erizal.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST Eng saat diwawancarai Riau Pos beberapa waktu lalu menyebutkan, KPU sebagai pihak termohon didampingi pengacara Sudi Prayitno SH LLM telah mengikuti beberapa kali sidang sengketa PHP Bupati Rohul dengan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar MK RI secara daring.
Di antaranya sidang pertama pembacaan pokok-pokok permohonan. Sidang kedua pemeriksaan jawaban termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan atau Bawaslu dan pengesahan alat bukti. Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan dari Hakim MK.
"KPU Rohul saat ini menunggu jadwal putusan sidang sengketa perkara PHP Bupati Rohul dari MK RI. Kami siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim dalam persidangan nantinya," jelasnya.
Elfendri mengatakan dalam mengikuti persidangan sengketa PHP Bupati Rohul, pihak pemohon melalui pengacara Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri-Erizal menyampaikan 3 tuntutan. Namun dirinya tidak ingat secara pasti dan apa isi tuntutan tanpa menjelaskan secara rinci.
Jelang Putusan MK, Jaga Situasi Kondusif Daerah
Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menunggu hasil putusan majelis hakim MK atas perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati daerah itu. Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di tengah-tengah masyarakat, pihak kepolisian terus melakukan imbauan untuk menjaga situasi kondusif.
Sementara sesuai jadwal, sidang putusan perkara PHP tersebut yakni antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021 mendatang. Hanya saja, hingga Senin (15/3) MK belum mengeluarkan jadwal pembacaan putusan tersebut.
"Hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan tentang agenda putusan dari MK. Kalau tak salah, untuk tanggal 18 Maret, ada agenda putusan untuk 10 daerah salah satunya Karimun," ujar pemohon yakni pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo melalui kuasa hukumnya Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA, Senin (15/3).
Pihaknya menilai, untuk putusan awal oleh majelis hakim MK merupakan untuk daerah yang tidak dikabulkan. Sedangkan jadwal akhir putusan merupakan untuk daerah yang dikabulkan oleh majelis MK, termasuk Inhu. Kuasa pemohon, berharap putusan majelis hakim MK atas gugatan yang diajukan yakni diskualifikasi.
"Dari berbagai pelanggaran dan bukti-bukti yang diajukan, putusan majelis MK dapat mengarahkan kepada diskualifikasi salah satu paslon," ungkapnya.
Namun demikian, sebutnya, pemohon hingga simpatisan agar tidak takabur dan melakukan hal-hal yang dapat merusak situasi kondusif di daerah. Pihaknya berharap agar semua keputusan yang terbaik diserahkan kepada majelis hakim MK. Karena, sambungnya, apa yang dilakukan selama menjalani persidangan sudah maksimal.
"Serahkan semuanya kepada Allah SWT dan jangan takabur. Mari sama-sama berdoa, agar keputusan majelis hakim mengacu kepada bukti-bukti dan pelanggaran yang telah terjadi selama Pilkada kemarin," harapya.
Sesuai informasi yang diterimanya, untuk sidang putusan mendatang akan dilakukan secara daring. Sehingga pemohon, termohon dan pihak terkait tidak lagi diundang langsung ke MK.
"Dari informasi yang ada, sidang putusan dilakukan secara daring," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM tidak bersedia berkomentar banyak tentang hasil putusan MK terhadap gugatan PHP.
"Apapun keputusan MK, kami siap untuk menjalankannya," ujar Yenni singkat.
Dalam pada itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk terus melakukan penggalangan terhadap semua pihak untuk menjaga situasi kondusif jelang putusan MK. Bahkan, Kapolres mengajak paslon, pemerintah, Forkompinda dan tokoh masyarakat merangkum imbauan melalui video. Sehingga video tersebut dikirimkan kesejumlah grup WhatsApp dan media sosial lainnya.
"Ini upaya kita semua, untuk menjaga situasi kondusif daerah. Di mana dalam video tersebut, masing-masing pihak mengimbau dan mengajak tidak mengundang atau merusak situasi kondusif jelang putusan MK," sebut Kapolres.(nda/kas)