Tunda Bayar Dibayarkan Bertahap

Riau | Sabtu, 16 Maret 2019 - 11:18 WIB

ROKANHULU (RIAUPOS.CO)------Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menyatakan komitmen untuk membayarkan tunda bayar dana bagi hasil pajak bumi bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) Kabupaten Rohul tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Direncanakan pembayaran dana bagi hasil PBB-P2 Rohul yang disalurkan ke rekening pemerintah desa ditargetkan tuntas tahun ini, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Dalam artian, pembayaran tunda bayar dana bagi hasil PBB-P2 tidak sekaligus, tapi dilakukan dua tahap pengangguran.

‘’Pembayaran tunda bayar dana bagi hasil PBB-P2 Rohul tahun 2017 dan 2018 yang disalurkan ke rekening desa akan dibayarkan pada tahun ini. Untuk pembayaran dana bagi hasil PBB-P2 tahun 2018 akan dibayarkan, karena anggarannya telah masuk kedalam APBD murni 2019. Sementara untuk pembayaran dana bagi hasil PBB-P2 tahun 2017 diusulkan pada APBD Perubahan 2019 mendatang,’’ ungkap Kepala BPKAD Rohul Suharman Nasution SPi kepada wartawan, Jumat (15/3), terkait pembayaran tunda bayar dana bagi hasil PBB P2 Kabupaten Rohul untuk desa yang mencapai 100 persen.

Menurutnya, belum terbayarkannya dana bagi hasil PBB-P2 Kabupaten Rohul ke desa yang berhak menerimanya, disebabkan kemampuan keuangan Rohul yang mengalami defisit pada tahun 2018 lalu.

Suharman menyebutkan, pengalokasikan pembayaran tunda bayar dana bagi hasil (DBH) PBB-P2 Rohul tahun 2018 didalam APBD murni Rohul 2019 sekitar Rp5,7 miliar, kemudian tunda bayar dana bagi hasil PBB-P2 Tahun 2017 itu jumlahnya sekitar Rp6,1 miliar dialokasikan dalam RAPBD Perubahan tahun 2019,’’ ujarnya.

Disinggung kapan penyaluran tunda bayar dana Bagi Hasil PBB-P2 tahun 2018 ke pemerintah desa, Suharman mengaku, untuk saat ini hanya tinggal proses administrasi saja. Karena saat ini menunggu rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rohul.

‘’Jika rekomendasi pencairan tunda bayar dana bagi hasil PBB-P2 Rohul sudah kita terima BPKAD, maka segera diproses pemindahan buku dana bagi hasil itu dari Kas Daerah Ke rekening desa yang berhak menerimanya. Kita harapkan pemerintah desa tidak kuatir, karena dananya sudah tersedia didalam APBD Rohul 2019,’’ sebutnya.(adv)

Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu menjelaskan, dana bagi hasil penerimaan realisasi PBB-P2 Kabupaten Rohul, merupakan stimulan yang diberikan pemerintah daerah untuk memotibasi desa dalam meningkatkan realisi penerimaan PBB-P2 di wilayah kerjanya.

Sesuai Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 41/2012 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB P2 Antara Pemerintah Daerah Dan Desa,  dimana Desa berhak mendapatkan dana Bagi Hasil dari realisasi PBB-P2 sebesar 70 persen dan Pemerintah daerah mendapatkan 30 Persen.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook