Panwaslu Siaga Satu, Antisipasi Politik Uang

Riau | Sabtu, 16 Maret 2019 - 11:09 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)-----Panwaslu Kampar mengantisipasi berbagai modus politik di Kampar. Para petugas di kecamatan, Panwascam, diminta siaga satu mulai pekan ini. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kampar Marhaliman di sela-sela Rakor Lintas Sektor Pelaksanaan Pemilu 2019 di Stanum, Bangkinang, kemarin.

   

Baca Juga :Hari Ini, Pintu Tol XIII Koto Kampar Dibuka

 Marhaliman menyebutkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi berbagai motif yang mungkin akan terjadi. Terutama sebulan terakhir sebelum pemilu legislatif, pemilihan presiden tersebut. Tidak cukup, Marhaliman meminta para petugas untuk membuka mata dan telinga lebar-lebar. Terutama daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten.

   

 ‘’Dimulai dari sekarang, seluruh petugas di kecamatan diminta untuk selalu siaga di sekretariat masing-masing. Awasi langkah-langkah yang mencurigakan. Memang untuk pencegahan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat, terutama rekan-rekan wartawan yang memang sudah jelas integritas dan fungsinya di pesta demokrasi ini,’’ sebut Marhaliman.

    

Marhaliman tidak menampik, politik uang akan terjadi dalam berbagai bentuk. Maka pihaknya bertekad pengawasan akan terus ditingkatkan dengan cara melibatkan penegak hukum Polri, TNI dan masyarakat. Menurut mantan ketua PWI Kampar itu, para caleg juga harus tahu diri. Politik uang ancamannya pidana. Dirinya juga menyebutkan, caleg yang suka memberi uang kepada masyarakat untuk meraup suara, berarti caleg inilah yang menghancurkan nilai-nilai demokrasi

    

‘’Karena apabila caleg yang duduk akibat membeli suara rakyat, sudah otomatis semangat bekerja untuk rakyatnya bisa dipertanyakan. Kalau dia sudah menang karena membeli suara kepada masyarakat, tentu mereka akan berupaya mengembalikan modalnya. Pasti itu yang ada di pikiran, karena mereka keluarkan modal. Kalau ada kedapatan caleg yang memberi baik sebentuk uang ataupun berbentuk barang, silakan laporkan. Kami akan menindaknya dan menggugurkannya, karena itu sudah pidana,’’ tutup Marhaliman.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook