Program Kegiatan 2019 Sudah Berjalan

Riau | Sabtu, 16 Februari 2019 - 11:45 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-----Program kegiatan tahun 2019 saat ini telah dapat dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu. Mengingat seluruh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD Rohul telah diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Dalam artian, tidak ada lagi alasan bagi OPD Rohul untuk tidak melaksanakan program kegiatan yang tertuang didalam APBD Rohul tahun 2019. Karena DPA dan Anggaran Kas yang telah disusun dan diusulkan oleh OPD telah selesai.

Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi menjawab Riau Pos, Jumat (15/2) menyebutkan, program kegiatan OPD yang tertuang di dalam APBD Rohul tahun 2019 sebenarnya telah bisa dilaksanakan oleh OPD. Namun dalam proses pelaksanaan program kegiatan dimasing-masing OPD, terjadi keterlambatan dikarena kesiapan masing masing OPD dalam menyerahkan DPA dan anggaran Kas ke BPKAD Rohul.

Menurutnya, saat ini masih ada 13 OPD Rohul termasuk didalamnya kecamatan yang belum mengambil DPA  ke BPKAD Rohul. ‘’DPA masing-masing OPD sudah tuntas. Program kegiatan yang tertuang didalam APBD Rohul tahun 2019 sudah bisa dilaksanakan oleh masing-masing OPD Rohul,. Ada belasan OPD yang belum mengambil DPA nya ke BPKAD Rohul,’’ ujarnya.

Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu mengaku, tidak ada kendala bagi OPD Rohul untuk tidak melaksanakan program kegiatan 2019, sesuai dengan DPA dan Anggaran Kas yang telah disampaikan OPD ke BPKAD Rohul.(epp)

Termasuk pejabat pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dan bendahara serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) telah diterbitkan SK Bupati Rohul.

Suharman mengatakan, sehubungan dengan adanya mutasi atau pelantikan pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Rohul,  bagi OPD khususnya pejabat pengelola keuangan yang mengalami perubahan, agar segera mengajukan surat perubahan ke BPKAD Rohul.

‘’Jika ada perubahan pada pejabat pengelola keuangan dimasing-masing OPD, terkait adanya pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Rohul, agar segera menyampaikan surat usulan perubahan ke BPKAD Rohul. Selanjutnya diterbitkan SK Bupati Rohul tentang perubahan pejabat pengelola keuangan di OPD terkait,’’ tuturnya.

Ditambahkannya, sesuai arahan pimpinan, agar masing masing OPD Rohul untuk segera melaksanakan program kegiatan yang tertuang didalam APBD Rohul 2019. Karena selain DPA OPD telah diterbitkan, pemerintah daerah telah menerbitkan penjabaran tentang APBD Rohul tahun 2019. (epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook