PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan jemaah umrah tidak diwajibkan suntik vaksin meningitis, namun diwajibkan untuk jemaah haji. Vaksinasi meningitis berlaku tiga tahun sejak disuntikan ke pasien. Dengan demikian maka, jika JCH tahun ini pernah vaksinasi meningitis di kurun waktu dua tahun sebelumnya atau tahun ini, maka tak wajib lagi divaksinasi.
''Suntikan meningitis berlaku selama tiga tahun. Jadi yang sudah pernah suntik vaksin meningitis saya rasa tak perlu lagi vaksinasi kembali. Namun kepastiannya ya bisa ditanya ke dinas kesehatan,''jelas Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Syahrudin kepada Riau Pos, Ahad (15/1).
Musim haji tahun ini dijadwalkan mulai diberangkatkan 23 Mei mendatang, atau tinggal tiga bulan lagi. Dengan waktu yang tersisa masih ada JCH yang merasa ragu terkait kewajiban vaksin meningitis. Syahrudin kembali menegaskan JCH yang belum pernah suntik vaksin meningitis tetap wajib divaksinasi.
''Sesuai dengan surat dari Kementerian Kesehatan yang diedarkan beberapa bulan lalu, untuk jemaah umrah tidak wajib vaksinasi meningitis lagi. Sedangkan untuk jemaah calon haji masih diperlukan. Hal ini karena masa berdomisili untuk jemaah umrah relatif singkat dibandingkan berhaji,'' ujarnya.
Ya, ibadah umrah lebih pendek yakni hanya selama 12 hari. Sementara ibadah haji mencapai 40 hari. Tentu interaksi jemaah dengan jemaah lainnya dari berbagai negara berlangsung cukup lama. ''Mungkin saja ada yang membawa bibit penyakit atau virus sehingga dikhawatirkan bisa menular kepada jemaah lain,'' tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan jemaah umrah tidak diwajibkan suntik vaksin meningitis. Keputusan ini dikeluarkan menyikapi kebijakan yang diberlakukan oleh Arab Saudi. Negeri kaya minyak itu menyatakan vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk jemaah haji.
Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tertanggal 11 November 2022. Surat edaran ini dikeluarkan merujuk pada Nota Diplomatik yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 7 November 2022. Kemudian juga merujuk surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246.
Pada dua rujukan itu disampaikan bahwa vaksinasi meningitis diwajibkan bagi jemaah haji. Sedangkan untuk jemaah umrah tidak diwajibkan. Meski begitu, Kementerian Kesehatan tetap memberikan layanan bagi jemaah umrah yang tetap ingin mendapatkan suntikan vaksin meningitis.
Terkait kuota haji tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI belum menetapkan pembagian untuk tiap-tiap provinsi. Namun, Kemenag Riau tetap melakukan persiapan. Dikatakan Syahrudin, sekarang ini Kemenag Riau sifatnya hanya menunggu perkembangan tahapan persiapan keberangkatan JCH dari pemerintah pusat.
Kemenag Riau telah mulai melaksanakan persiapan keberangkatan dengan telah merekrut petugas haji. ''Ketika sudah ditetapkan kuotanya oleh pemerintah nantinya, langkah selanjutnya memastikan nomor porsinya. Itu merupakan wewenangnya pemerintah pusat. Kita menunggu informasi dari pusat,'' tambahnya.
Saat ini sedang berlangsung pendaftaran calon petugas haji. Pendaftaran dibuka sejak 6 Januari dan telah berakhir 13 Januari. Seleksi tahap pertama direncanakan pada 17 Januari untuk kabupaten/kota, itu untuk formasi ketua kloter atau TPHI. Setelah itu ada seleksi keduanya.
Usai rekrutman petugas haji daerah (PHD). Tugas selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen para jemaah calon haji, seperti paspor. ''Yang belum buat agar segera dibuat. Yang masa berlakunya sudah habis ya segera diperpanjang,'' imbaunya.
Tahapan yang lainnya adalah kegiatan di bidang kesehatan seperti vaksin meningitis, cek kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan manasik haji regular, delapan kali di tingkat KUA dan dua kali di tingkat kabupaten/kota. Sampai nanti menunggu jadwal keberangkatan ke Tanah Suci Makkah.(ilo)