Aturan Jilbab ASN Tak Berlaku di Riau

Riau | Sabtu, 15 Desember 2018 - 15:00 WIB

(RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait penggunaan jilbab kepada aparatur sipil negara. Di mana, jilbab ASN perempuan dimasukkan ke dalam kerah baju.

Belakangan, aturan tersebut kembali dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Meski telah terbit dan dicabut lagi, hal itu tetap tak berlaku di Riau.

Baca Juga :Bupati Ingatkan ASN Tidak Perpanjang Libur Pergantian Tahun

“Aturan tersebut hanya berlaku untuk ASN di lingkungan kementerian,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Jumat (14/12) siang.

Menurut Ikhwan, ASN di lingkungan Pemprov Riau boleh menggunakan jilbab tanpa dimasukkan ke dalam kerah. Namun dia menegaskan, dianjurkan tidak memakai jilbab yang terlalu dalam. Sebab, itu akan menutupi pakaian dinas.

“Pakai jilbab yang standar saja. Kalau jilbab syar’i, yang terlalu dalam, mau kita tertibkan juga. Yang standar saja lah, karena akan menutup pakaian dinas. Ini juga sedang kita bicarakan dengan Pak Gubernur,” jelas Ikhwan.

Saat ini kata dia, pihaknya masih menggodok petunjuk teknis dalam penggunaan jilbab oleh ASN di lingkungan Pemprov Riau. Teknis penerapannya harus mendapat petunjuk dari Gubernur Riau. “Teknisnya kita tanya dulu ke pimpinan (Gubernur). Karena kalau pemakaian jilbab ini kan biasanya di luar, tidak masuk kerah,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang ASN Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan Kemendagri dianggap tak masuk akal. “Gunanya jilbab ini untuk menutup aurat agar lekuk tubuh tak transparan. Kalau dimasukkan ke dalam kerah, maka lekuk tubuh akan terlihat,” kata dia.

Dia menyampaikan, seharusnya Mendagri tak membuat kebijakan yang pro kontra. Tapi kebijakan yang bisa didukung oleh masyarakat dan pegawai. “Masih banyak yang perlu dibenahi oleh Mendagri, selain soal tata cara berhijab pegawai. Orang berhijab panjang untuk menutupi bentuk tubuh, ini malah kita disuruh masukan ke dalam baju,” ujarnya.

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018. Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan ASN perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. ASN perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

“Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” isi poin ke satu instruksi Mendagri No.325/10770/SJ tahun 2018. Namun belakangan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut instruksi tersebut.(mng)

Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook