Sinar Mas Grup Dituding Ngemplang Pajak PSDH

Riau | Rabu, 27 Februari 2019 - 09:51 WIB

Sinar Mas Grup Dituding Ngemplang Pajak PSDH
Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby.

Ia melanjutkan, dari hasil hearing itu pula pihaknya meminta pihak terkait agar mengkaji ulang PSDH yang telah dibayarkan Sinar Mas Grup. Tidak hanya sampai di situ, dia juga akan membawa masalah ini ke Komisi III DPR RI serta Kementerian LHK sebagai tindak lanjut atas hearing yang telah dilaksanakan. Karena menurut dia, masalah pendapatan negara yang berasal dari hutan cukup menjadi atensi pemerintah pusat.

“Jika ini betul-betul terbukti melakukan pengemplangan, sudah waktunya nanti pemerintah mengevaluasi. Karena Pak Jokowi juga sudah tegas mengatakan mana perusahaan yang nakal itu agar dicabut saja izinnya,” sebutnya.

Baca Juga :Kisah Inspiratif Bank Sampah Binaan Sinar Mas Agribusiness and Food

Terakhir, Suhardiman menyatakan hearing bersama Sinar Mas Grup merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pansus monitoring beberapa tahun lalu. Kata Suhardiman, DPRD sendiri sudah memberikan waktu terhadap perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi. Namun pada kenyataannya evaluasi yang terlaksana tidak berubah jauh. Sehingga DPRD merasa perlu untuk kembali membedah permasalahan itu.

Sementara itu Humas Sinar Mas Grup Iwan saat dikonfirmasi Riau Pos menyebut sejak 2017 sudah ada sistem online yang dibuat pemerintah. Melalui sistem itu seluruh kayu yang akan diangkut dihitung, diukur dan langsung dibayarkan. Jika tidak dibayar melalui sistem online maka pengangkutan tidak bisa berjalan.

“Jadi dia sudah punya sistem. Tinggal kita input, kita lakukan setoran baru bisa sistem itu berjalan. Pertanyaan kami, ini kan sudah terintegrasi tidak ada pembayaran secara manual, tapi melalui program itu dilakukan LHP baru bisa bergerak,” terangnya.

Sistem tersebut dikatakan dia tidak hanya berlaku bagi pihaknya saja. Melainkan seluruh unit hutan tanaman industri (HTI) secara nasional. Dengan pengawasan dari Kementerian LHK serta Dinas Kehutanan Provinsi. Untuk besaran PSDH sebesar Rp8.400/ton dirinya mengakui. Namun jumlah itu sudah ada pembagian. Baik untuk pusat serta daerah penghasil.

“Tahun lalu itu Rp5.400. Sekarang ada kenaikan di situ. Apakah itu berdampak penerimaan besar itu begitu gambarannya,” paparnya.

Saat ditanya apakah dirinya membantah bahwa grup perusahaannya mengemplang pembayaran PSDH, Iwan mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kepada DPRD pada saat pelaksanaan hearing. Baik yang dilaksanakan baru-baru ini maupun saat pansus monitoring beberapa tahun lalu.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook