ROHUL (RIAUPOS.CO)-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan program Pemerintah Pusat di daerah.
Untuk merealisasikan target program PTSL di Kabupaten Rohul tahun ini, BPN melakukan jemput bola langsung ke warga untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat dan mendapatkan sertifikat hak milik tanah. Karena dari target yang ditetapkan tahun ini, BPN Rohul telah melakukan pengukuran 20 ribu bidang tanah.
Kepala BPN Kabupaten Rohul Tarbarita SSiT MH, kepada wartawan, Rabu (14/11), menyebutkan, dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan program PTSL di Kabupaten Rohul, pihaknya langsung turun kelapangan mendatangi masyarakat, untuk melakukan pengukuran bidang tanah, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertifikat tanah serta pelaporan dibiayai oleh APBN melalui Dipa Kementerian ATR/BPN.
‘’Masyarakat tidak perlu lagi datang jauh jauh datang ke Kantor BPN Rohul, tapi kita langsung ke lapangan melakukan pengukuran hinga diserahkannya sertifikat hak milih tanah masyarakat kepada pemerintah desa. Jadi untuk penerbitan sertifikat tanah masyarakat kita permudah,’’ jelasnya.
Menurutnya, biaya yang tidak tertampung didalam APBN, antara lain, pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa, meliputi, pembelian dan pemasangan patok pembatas, pembelian materai. Termasuk biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Untuk biaya tersebut dibebankan sendiri oleh pemohon PTSL.
Namun mengacu SKB (surat keputusan bersama) 3 (tiga) Menteri yakni Nomor 25/SKB/ V-2017, Nomor 590-3167 tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 tentang persiapan pembiayaan tanah secara sistematis.
‘Jika didalam APBN tidak tertampung, maka didalam SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri, pemda bisa melakukan langkah-langkah penganggaran biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN,’’ sebutnya
Dijelaskannya, Mendagri memerintah Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut, dengan membentuk Perbup atau Perwako. Diantaranya, menganggarankan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes ke dalam APBD sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
Menyangkut penyeragaman pembiayaan persiapan PTSL dan membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, lanjutnya, dalam pelaksanaan PTSL perlu penyeragaman biaya PTSL dan pengaturan sumber pendanaan PTSL yang tidak tertampung dari APBN.
‘’Yang dibiayai APBN itu hanya sosialisasi, pendataan, pengukuran dan penerbitan sertifikasi oleh BPN. Yang gratis hanya di BPN-nya, namun tanggung jawab administrasi dan persiapan lainnya dikembalikan kepada masyarakat, jika hal itu tidak dibiaya didalam APBD Rohul,’’ sebutnya.
Dia menambahkan, besaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL di Kabupaten Rohul, masuk dalam kategori IV yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimatan Selatan dengan besaran Rp200 ribu. Besaran biaya tersebut termasuk biaya Akta, SPPT, PBB, BPHTB dan PPh.
‘’Program PTSL bisa saja gratis jika dananya tersedia dalam APBD.Tetapi bila daerah tidak mampu, harus dikeluarkan peraturan bupati bahwa biaya PTSL dibebankan kepada masyarakat,’’ tuturnya.(adv)