PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ribuan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, melakukan aksi demontrasi di gerbang masuk Kantor Gubernur Riau, Kamis (19/9/2022). Aksi massa ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Seorang massa aksi, Raja Alfian dalam orasinya mengatakan, aksi ini buntut dari adanya tanda bukti pencatatan F-SPTI pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Karena telah mencatat organisasi serikat pekerja dengan nama dan lambang yang sama dengan F-SPTI dan K-SPSI yang tercatat sebelumnya. Di mana F-SPTI dan K-SPSI yang baru tersebut diketahui oleh adik Bupati Rohil.
"Tentu hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang tentang serikat pekerja atau serikat buruh. Karena itu kami minta pencatatan itu dibatalkan," katanya.
Karena, demikian Raja Alfian, dengan tidak diakuinya DPD F-SPTI dan K-SPSI Rohil kubu H Fuad, maka banyak buruh yang kehilangan pekerjaan.
"Jangan ganggu rakyat mencari makan," ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya apa yang menjadi tuntunan massa aksi. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pihaknya akan meneruskan aspirasi massa tersebut.
"Kami mendukungnya sepenuhnya apa yang jadi tuntutan massa, tuntutannya sudah kami terima langsung dan akan diteruskan ke pemerintah pusat. Teruskan perjuangkan ini, karena ini perjuangan untuk membela rakyat," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi