PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin diusulkan mendapat remisi khusus Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Narapidana Tindak Pidana Korupsi (tipikor) tersebut akan mendapat remisi bersama dengan 9.082 narapidana lainnya di seluruh Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu pada Senin (15/8/2022) menjelaskan, dari ribuan yang diusulkan itu, bila diterima maka akan ada 117 napi yang menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas. Penerima RU II ini bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang bakal diterima.
''Sebanyak 9.082 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Riau ini telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Mereka terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan RU I dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II,'' jelas Jahari.
Jahari merinci, WBP atau napi yang paling banyak menerima remisi pada tahun ini adalah napi kasus narkoba dengan jumlah mencapai lima ribuan. Ada pula WBP kasus kriminal umum dan ilegal fishing. Sementara Napi tikipor, yang mendapat remisi hanya 8 napi, termasuk Amril Mukminin.
Pengurangan masa tahanan bagi para napi di Riau kali ini hampir tidak berdampak pada pengurangan kepadatan lapas dan rutan. Pertanggal 11 Agustus 2022, total WBP pada seluruh lapas dan rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Riau sebanyak 14.158.
Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau hanya untuk 4.373 narapidana saja. Hingga, kepadatan lapas dan rutan di Riau saat ini masih berada pada posisi 324 persen melebihi kapasitas yang seharusnya.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman