Gedung Balai Adat LAMR Dikunci, Pemprov Riau Lakukan Rapat di Halaman

Riau | Rabu, 15 Juni 2022 - 12:24 WIB

Gedung Balai Adat LAMR Dikunci, Pemprov Riau Lakukan Rapat di Halaman
Rapat pembahasan aset Gedung Balai Adat LAMR dilaksanakan di halaman karena gedung dikunci pengurus lama, Rabu (15/6/2022). (SOLEH SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau bersama beberapa perangkat OPD terkait terpaksa harus melaksanakan rapat di luar Gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), sambil berdiri, Rabu (15/6/2022). 

Hal tersebut dilakukan karena Gedung Balai Adat masih tergembok dan kuncinya masih dikuasai pengurus LAMR yang lama.


Sesuai agenda, pertemuan ini akan membahas mengenai aset yang ada di Balai Adat tersebut, namun beberapa kali upaya meminta agar kunci Gedung Balai Adat tersebut agar diserahkan tidak berhasil.

Rapat akhirnya dimulai oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, di mana dia menegaskan, hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.

“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegakan perdanya,” katanya.

“Jadi, karena kami tim dari Pemprov Riau belum dapat masuk ke Balai Adat, karena kuncinya belum ada. Maka dimandatkan kepada pengguna barang untuk mencari, atau boleh menggandakan kunci dengan dibantu oleh Satpol PP," sambungnya.

Meski demikian, ada wacana untuk membuka paksa gedung Balai Adat itu. Namun, Masrul menjelaskan bahwa langkah itu bisa saja dilakukan dengan catatan seluruh prosedur dan ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini, berdasarkan hasil konsultasi dengan biro hukum dan diperbolehkan. Sebab, Pemprov Riau merupakan pemilik aset yang sah.

“Kalau sudah sangat terpaksa, maka pihak pengguna boleh melakukan cara apapun untuk pemanfaatan gedung. Jangan sampai terhalang hanya karena masalah kunci,” sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook