PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polda Jawa Timur menyita mobil Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero milik Maulidi Hilal SH MSi. Dua unit mobil itu merupakan reward yang diterima Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Riau itu dari investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam.
Hal itu diketahui setelah, Maulidi Hilal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (14/1). Dia dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan investasi ilegal yang beromzet ratusan miliar rupiah. Maulidi Hilal tiba di kantor yang berada di Jalan Gajah Mada sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia langsung menuju ruang pemeriksaan untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Proses pemeriksaan terhadap pejabat Kanwil Kemenkumham Riau itu berjalan hampir 10 jam lamanya.
Sekitar pukul 22.20 WIB, akhirnya pria yang mengenakan baju warna putih itu keluar dari kantor Dit Reskrimsus Polda Riau. Ketika dikonfirmasi Maulidi Hilal mengakui kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pengusutan perkara investasi MeMiles.
"Hanya (diperiksa) sebagai saksi saja," ujar Maulidi Hilal.
Dari Kadiv Pas Kemenkumham Riau sendiri tidak banyak informasi yang dapat digali. Karena dia lebih memilih irit bicara. Saat ditanya materi pemeriksaan dan berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik, dia hanya menjawab singkat.
"Gak tahu ya, nggak ngitungin. Tadi, kami sudah sampaikan ke penyidik," sebut Maulidi sambil berjalan menuju ke arah kendaraan roda empatnya.
Diakuinya, satu unit mobil Toyota Fortuner dari reward investasi MeMiles yang berada di Pekanbaru disita penyidik.
"Iya (satu mobil disita penyidik, red)," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Maulidi Hilal. Pemeriksaan ini dikatakan Gidion, merupakan pengembangan pascapengungkapan investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam yang miliki omzet Rp750 miliar.
"Iya, hari ini (kemarin, red) kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pemeriksaan terdahulu yang sudah kami lakukan," ungkap Gidion.
Pemeriksaan Maulidi Hilal dijelaskan Gidion, setelah beredar video yang diunggah di Youtube tentang testimoni reward yang diterima members MeMiles pada 14 Oktober 2019. Dalam video itu, testimoni awal diberikan F Suhanda, General Head Leaders MeMiles. Lalu, muncul testimoni kedua yang diberikan penyanyi Eka Deli, dan dilanjutkan testimoni Maulidi Hilal. Saat itu Maulidi Hilal yang mengenakan pakaian dinas menceritakan bahwa sang istri yang lebih dulu mendaftar di MeMiles dan mendapatkan reward berupa satu unit mobil. Atas kondisi ini, maka dirinya memutuskan berinvestasi Rp7 juta dan mendapatkan satu mobil Pajero. Kemudian, tak berselang lama kembali menerima reward berupa satu unit mobil Toyota Fortuner.
"Sebenarnya sudah muncul di media sosial ada video satu testimoni yang disampaikan yang bersangkutan. Sehingga, dilakukan klarifikasi," sebut mantan Dir Reskrimsus Polda Riau itu.
Ditambahkan Gidion, hasil pemeriksaan diketahui Mulidi Hilal sudah lama menjadi anggota MeMiles PT Kam and Kam dan sudah beberapa kali melakuan investasi di perusahaan tersebut. Dari investasi itu, Kadiv Pas Kemenkumham Riau mendapatkan dua unit mobil.
"Dia sudah beberapa melakukan top up di MeMiles dan keikutsertaannya sudah lama. Terus dia mendapat dua unit mobil Fortuner dan Pajero. Mobil itu saja berada di sini (Pekanbaru, red) dan satu lagi di Jakarta," jelas perwira tiga bunga melati itu.
Terhadap kedua mobil tersebut, lanjut Gidion, pihaknya melakukan penyitaan. Hal ini, sesuai dengan komitmen penyidikan pascapengungkapan investasi bodong tersebut.
"Mobil itu kami sita dan dibawa ke Jawa Timur. Komitmen penyidikan mengembalikan aset masyarakat banyak sehingga kami menyita semua reward yang diterima member," jelasnya.
Ketika disinggung selain Maulidi Hilal, apakah ada pegawai Kemenkumam yang menjadi member MeMiles, Gidion mengaku, belum dapat memastikannnya dan tidak menutup kemungkinan hal tersebut ada. Karena, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Itu masih kami dalami," ujar mantan Dir Reskrimum Polda Jatim.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap empat orang tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Selain itu, turut menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Lalu, ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.
Sementara modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 264 ribu anggota. Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk men-top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak MeMiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa ponsel, motor, hingga mobil.(ted)
Laporan: RIRI RADAM