PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2022 atau selama 10 bulan, sudah tercatat 28 sengketa informasi yang teregister di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Jumlah ini sudah melebihi total sengketa informasi tahun 2021 sebanyak 25 register.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan, dalam keterangan persnya, Selasa (8/11) lalu. Menurutnya, peningkatan sengketa informasi terus terjadi. "Ada tren peningkatan sengketa informasi tahun ini dibandingkan tahun 2021 lalu. Saat ini sudah tiga sengketa lebih banyak, sementara masih ada waktu dua bulan lagi," kata Zufra Irwan.
Hal tersebut diungkapkannya saat didampingi Wakil Ketua KI Riau, Junaidi dan tiga komisioner lainnya yakni Asril Darma, Tatang Yudiansyah, dan Yulianti. Zufra menduga ada dua hal penyebab peningkatan jumlah sengketa informasi ini.
Pertama, makin tingginya kesadaran masyarakat untuk menggunakan haknya mendapatkan informasi publik. Kedua, meningkatnya ketidak patuhan badan publik dalam menyediakan informasi publik untuk masyarakat. "Kami akan pelajari mana yang lebih dominan dari dua kemungkinan ini," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Riau, Tatang Yudiansyah memaparkan, dari 28 sengketa informasi yang teregister tahun ini, sebanyak 18 kasus berasal dari permohonan perorangan. Sedangkan 10 sengketa lainnya berasal dari permohonan badan hukum.
"Jadi dari sisi pemohon sengketa didominasi oleh pemohon perorangan. Mereka berasal dari masyarakat, akademisi, pers, dan swasta. Sedangkan pemohon berbadan hukum rata-rata adalah lembaga swadaya masyarakat," katanya.
Berdasarkan tujuan badan publik yang dimohonkan informasinya, kata Tatang secara rincia adalah Pemerintah Provinsi Riau (5 sengketa), pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau (10 sengketa), instansi vertikal (4 sengketa), perguruan tinggi (3 sengketa), dan desa (6 sengketa). "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau serta kabupaten/kota termasuk banyak disengketakan," katanya.
Terakhir ditambahkan Tatang, dari 28 kasus sengketa informasi yang teregister tersebut, yang masih proses persidangan adalah 12 kasus. Artinya 16 kasus sudah diputuskan. "Rincian kasus yang diputuskan yakni 8 kasus melalui ajudikasi, 4 mediasi, 3 putusan sela, dan 1 kasus dinyatakan gugur. Secara mayoritas, putusannya adalah mengabulkan permohonan informasi dari pemohon," tuturnya.(adv/egp)